Pelihara Satwa Langka, Diduga Pengelola WW Tidak Berijin

oleh -107 Dilihat
oleh
Gunawan Purwadi bersama Petugas BKSDA

MALANG, PETISI.COBerdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap warga negara yang memelihara atau memiliki satwa yang dilindungi negara, harus mendapatkan izin dari pemerintah.

Merak Hijau yang berada di lokasi Wisata Wendit Kabupaten Malang

Jika ada oknum, seseorang (warga) tak memiliki izin atau sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai Pasal 21 ayat (2), adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990).

“Satwa di Wisata Wendit seperti Merak Hijau, dan kakak Tua, masih proses pengajuan ijin ke BKSDA Malang,” ucap Pimpinan Wisata Wendit (WW), Kabupaten Malang, Gunawan purwadi, kepada awak media.

Gunawan yang sudah menjabat 5 tahun di Wisata Wendit menambahkan,  selaku pengelola Wisata Wendit, mendapat hewan langka tersebut dari hibah seseorang yang keberadaannya sekarang ada di Hongkong.

Menurutnya, hibah hewan langka tersebut yaitu 2 ekor merak berada di Wisata Wendit, dan Kakak Tua berada di rumah, Sanusi (Wakil Bupati Malang).

Dinas BKSDA Malang, Imam Pujiono juga mengatakan, bahwa pihaknya merasa etikad baik pengelola Wisata Wendit untuk pengajuan ijin yang baru diterimanya itu.

“Dalam hal ini, pihak pengelola Wisata Wendit sudah mengajukan ijin tetapi dalam SOP pihak Wisata Wendit dinyatakan masalah ijin masih Ilegal. Dikarenakan ijin belum dikantongi pihak pengelola Wisata Wendit,” jelasnya ke awak media.

Adapun pengecualian, bagi penangkapan satwa yang dilindungi yaitu hanya dapat dilakukan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, atau penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan. Seperti yang tertera di Pasal 22 ayat [1] jo. ayat [3] dan Penjelasan Pasal 22 ayat [3] UU 5/1990. (sul/eka)