JEMBER, PETISI.CO – Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melimpahkan kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada tahap dua.
Tersangka korupsi adalah Dian Lucky Sidik dan Muhammad Ridwan dalam kasus RTLH di Kelurahan Karangrejo Kecamatan Sumbersari.
Ditemui di ruang kerjanya , Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jember Setyo Adi Wicaksono menjelaskan, tersangka Muhammad Ridwan Sidik, merupakan pemilik toko penyuplai bahan bangunan untuk renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun anggaran 2017.
Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, MRS adalah pemilik toko, dia diduga melakukan tindak pidana korupsi RTLH tahun anggaran 2017, sebagai penyuplai bahan bangunan, namun tidak menyuplai sesuai dengan daftar pesanan.
Menurutnya, berdasarkan pesanan daftar dari tersangka DLP, jumlah dan harganya berbeda dengan jumlah semen, seharusnya dikirim semen 13 sak dan batu pecah, kenyataan tidak dikirim serta harganya berbeda.
“Perbuatan para tersangka menyalahi juklak dan juknis rehabilitasi RTLH yang telah merugikan negara berdasarkan keterangan perhitungan tim ahli inspektorat sebesar Rp 476.529.600,” ungkap Setyo Adi Wicaksono.
Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 berubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya ditunjuk jaksa penuntut umum untuk disidangkan dan dilakukan penanganan lanjutan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya, Selasa (3/12/2019). (eva)