Pemasangan APK Cawali Surabaya di Pohon-pohon Harus Ditertibkan

oleh -106 Dilihat
oleh
Pemasangan alat peraga kampanye di pohon, mengganggu keindahan
Panwascam Pakal: Tanya ke Pak Camat

SURABAYA, PETISI.CO – Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon Cawali Kota Surabaya oleh tim pemenangan, harus mendapatkan pengawasan supaya tidak sembarangan dan tidak mengganggu lingkungan, serta tidak merusak keindahan wilayah.

Kenyataannya, masih ada pemasangan APK yang  tidak mengindahkan ketentuan yang ada, termasuk larangan sesuai dengan peraturan daerah (Perda).

Seperti yang nampak di wilayah Perumahan Pondok Benowo Indah (PBI) Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Pakal Surabaya. Beberapa gambar yang menampilkan masing-masing pasangan calon walikota, baik Eri-Armuji dan Machfud-Mujiaman, marak di pasang di jalanan dan tempat-tempat terbuka.

Sayangnya, diantara APK tersebut juga dipasang sembarangan. Diantaranya, pemasangan APK di tiang listrik, diikat kawat, bahkan ada yang  dipaku di pohon-pohon sepanjang jalan perumahan.

Ironinya lagi, ada beberapa APK dipaku di pohon yang tergolong pohon kecil. Hal tersebut sangat memprihatinkan, mengingat Walikota Surabaya Tri Rismaharini sangat sayang terhadap pohon dan tanaman bunga.

“Kasihan pohon-pohon itu kalau digunakan untuk memasang gambar-gambar cawali. Seharusnya ada penertiban dari yang berwenang,” ujar beberapa warga PBI.

Sementara, Shuhaeb, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pakal, dihubungi lewat telephone seluler (WA) terkait  adanya dugaan pelanggara pemasangan APK mengatakan, bahwa pihaknya masih diluar kota.

“Saya masih diluar kota, tanyakan ke Pak Camat dulu, lihat kecamatan yang lain, besok kita ketemu,” pesan Shuhaeb.

Sedangkan Panwas Kelurahan Babat Jerawat Anas, mengaku, bahwa pihaknya sering menyampaikan ke pihak kecamatan (Satpol PP,red), namun kenyataan di lapangan tidak ada tindaklanjutnya.

Menurut Anas, Panwas tidak memiliki wewenang untuk melepas atribut atau APK tersebut, kecuali saat hari tenang. Menurutnya, pihaknya hanya sekedar menunjukkan, itu boleh dan itu tidak.

“Sebenarnya kami (Panwas,red) tidak memiliki wewenang untuk melepas APK, yang memiliki wewenang itu Satpol PP, karena mereka dilindungi undang undang (Perda,red),” kata Anas.

Pohon kecil pun juga jadi tempat pemasangan APK

Namun kenyataannya, lanjut Anas, kemarin pada waktu pencopotan di sepanjang jalan raya,  pihak Panwas yang bekerja mereka mengatakan hanya menjaga keamanan.

“Padahal menurut saya, keamanan itu cukup polisi dan TNI saja, kan mereka (Satpol PP,red) yang dilindungi Perda. Kalau kita Panwas ndak ada undang undangnya yang mengatakan kita diberikan wewenang melepas atribut kampanye,”  tambah Anas.

Kasi Tramtib Kelurahan Babat Jerawat Dian, juga menyampaikan, untuk pemasangan APK di pohon-pohon itu dilarang oleh Perda.

“Kalau menurut saya itu tidak boleh dipasang di pohon-pohon, apalagi sampai dipaku, karena ada peraturannya (Perda) dan undang-undangnya. Koordinasi  dengan Panwas saja,  gimana tindaklanjutnya, karena itu menyangkut pemilu dan saya  tidak ikut di dalamnya,” singkat Dian.(bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.