SIDOARJO, PETISI.CO – Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2018 tak bisa dibahas, bila Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 belum disahkan menjadi Perda. Penegasan itu dikemukakan salah seorang staf Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mukzizat S.Sos, M.Si saat sosialisasi Permendagri nomor 38/2018 tentang pedoman penyusunan APBD 2019 di Pendopo Delta Nugraha Sidoarjo, Sabtu (4/8/2018).
“Jika dipaksakan membahas PAK APBD 2018, tanpa dilandasi Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 dipastikan itu melanggar aturan. Makanya, Raperda terkait harus disahkan. Meski ada Perkada, pembahasan PAK tetap tidak bisa, karena harus didasari Perda yang disetujui eksekutif dan legislatif,” tandasnya.
Lain halnya, sambung Mukzizat, bila untuk kepentingan bersifat darurat, semisal ada musibah, dibutuhkan dana tanggap darurat, maka Bupati sebagai pemegang kebijakan bisa membuat surat pernyataan yang diperkuat dengan menerbitkan Perbup untuk mencairkan dana tersebut.
“Untuk urusan atau hal-hal darurat, seperti bencana, mengingat dananya sudah tersedia, Bupati bisa mengeluarkan Perbup untuk mencairkannya,” jelasnya.
Menyoal penolakan DPRD Sidoarjo terhadap pengesahan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017, Mukzizat sungguh menyayangkan.
“Penolakan itu tentu berdampak pada program-program yang membutuhkan tambahan dana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mukzizat mengingatkan, sikap penolakan dewan itu berarti mereka telah menyalahi sumpahnya. (wachid)