SURABAYA, PETISI.CO – Pekerjaan proyek pembangunan gedung sekolahan di lokasi SMPN 15 Surabaya yang berada di kawasan Jl. Kedung Cowek Kelurahan Tanah Kali Kedinding, sangat diragukan. Disinyalir ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai PT Bamir.
Diantaranya, pelanggaran yang tidak menggunakan K3 (Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Semua ini menunjukkan kalau Hadi, selaku pimpinan PT Bamir telah mengabaikan peraturan yang tertulis dalam spesifikasi teknis tentang keselamatan kerja.
Edi, mandor pemborong kerja di PT Bamir dikonfirmasi atas kondisi ini menjawab dengan sangat enteng.
“Soal K3 itu bila digunakan sangat ribet dan tidak perlu mas,” kicau Edi pemborong bangunan.
Ketika pengawasan wilayah utara yang dipegang Sigit, Kepala Rayon Dinas Cipta Karya, dihubungi, baik melalui seluler dan pesan singkat (SMS) enggan memberi jawaban.
Lemahnya pengawasan Rayon Utara dan rekanan konsultan ini, patut dipertanyakan dan disorot oleh publik, dikarenakan proyek pembangunan gedung sekolahan tipe B ini menggunakan kucuran dana dari APBD.
Begitu juga konsultan pengawas yang juga digaji dari anggaran pajak rakyat ini, terkesan mlempem. Bahkan diduga konsultan ikut ‘bermain’.(az/tg)