Pembayaran Online Pajak Hotel Dan Restoran Jombang Dilaunching

oleh -76 Dilihat
oleh
Pjs Bupati Jombang Setiajit saat sambutan

JOMBANG, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaunching pembayaran dan pelaporan transaksi usaha pajak hotel dan pajak restoran melalui sistem online tahun 2018.

Dihadiri, Pjs Bupati Jombang, Kepala Bank Jatim Cabang Jombang, Kepala OPD, Ketua dan Sekretaris BPD PHRI Jatim, serta para pengusaha hotel dan restoran yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel Dan Restoran Indonesia (PHRI) Jombang. Bertempat di Ruang Bung Tomo Pemkab Jombang, Kamis (12/4/2018).

Kepala Bapenda, Ilham Hero Kuntjoro menyampaikan bahwa pembayaran pajak hotel dan restoran kini tak perlu manual. Karena Pemkab Jombang bekerjasama dengan Bank Jatim telah meluncurkan sistem pambayaran pajak online melalui non tunai dengan sistem e-billing dan e-filling.

’’Oleh sebab itu, para Wajib Pajak (WP) perlu mendapatkan edukasi terkait perubahan sistem pembayaran pajak dari manual menuju sistem online,” jelas Ilham.

Kepala Bapenda Jombang, Ilham Hero Kuntjoro saat melaporkan jumlah WP

Lanjut Ilham, pajak hotel dan restoran sendiri adalah pajak yang dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel dan restoran. Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10% dari jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada hotel dan restoran. Wajib pajak diminta untuk memungut pajak 10 % dari harga yang telah ditetapkan oleh hotel dan restoran.

Ilham Hero Kuntjoro mengungkapkan data jumlah pajak hotel sebesar Rp 500 Juta dari 26 wajib pajak yang meliputi hotel, losmen, penginapan maupun rumah kos. Sedangkan potensi pajak restoran sebesar Rp 4 miliar dari 2891 wajib pajak restoran yang terdiri dari restoran, rumah makan, café, kantin, lesehan dan catering.

“Untuk keberhasilan dalam penerimaan pajak hotel dan restoran ini maka perlu adanya kerja sama dan dukungan dari para pemilik hotel dan restoran serta masyarakat sebagai konsumen,” tandasnya.

Sementara Setiajit, Pjs Bupati Jombang dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya sistem online tersebut Pemkab Jombang dapat lebih mandiri dalam mengelola pajak daerah serta meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak.

“Dengan meninggalkan budaya lama, sehingga wajib pajak dapat dengan mudah melaporkan kewajiban pajaknya serta lebih mudah dalam melakukan pembayarannya,” jelasnya.

Setiajit juga menyampaikan terima kasih kepada para wajib pajak yang turut mendukung program pembangunan Pemerintah Daerah.

“Berarti para pemilik hotel dan restoran mendukung pembangunan pemerintah daerah. Sebaliknya sudah sepatutnya Pemerintah juga memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Utamanya adalah para pengusaha hotel dan restoran,” pungkasnya. (rahma)