Pembeli dan Pegedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Magetan

oleh -79 Dilihat
oleh
Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana SIK yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Rabu (7/10/2020).

MAGETAN, PETISI.CO – Pembeli sekaligus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Magetan dibekuk Satresnarkoba Polres Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana SIK yang didampingi oleh Kasatres Narkoba Polres Magetan, AKP Dodik Wibowo, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Rabu (7/10/2020) mengatakan, berawal dari tertangkapnya tersangka DMS, di halte pertigaan jalan raya depan SMK YKP Desa/Kelurahan Mojopurno, Kecamatan Ggariboyo.

Dari tangan DMS diamankan barang bukti satu kantong plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,25 gram. Selain itu, tas pingang kecil merk Eiger warna hitam dan juga satu buah HP Merk Vivo S1 warna biru muda, SIM C, card Im3 Indosat.

“Di hadapan petugas, DMS mengaku membeli sabu ke (KN) senilai Rp 300.000 yang dimintai tolong oleh temanya di Desa Sukowinangun,” jelas kapolres.

Kemudian petugas mengembangkan penyelidikan dan menangnkap KN. Dari tangan KN diamankan barang bukti satu buah HP merk HTC warna merah, satu kantong plastik klip berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 0,56 gram.

“Tersangka KN mengaku menjual paket sabu kepada saudara (DMS) senilai Rp 300.000. Atas perbuatanya kedua tersangka terjerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000,” pungkas kapolres. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.