Pembobol Kantor Kas Bank Jatim Ngantru Tulungagung Dibekuk Polisi

oleh -121 Dilihat
oleh
Pembobol Kantor Kas Bank Jatim Ngantru Tulungagung yang berhasil ditangkap.

TULUNGAGUNG, PETISI.CO – Anggota Resintel Polsek Ngantru Polres Tulungagung pada Sabtu (6/3/2021) telah menangkap dan mengamankan dua pelaku pembobolan kantor kas Bank Jatim Ngantru.

Dua pelaku tersebut, Rustam Efendi (25) warga Dusun Kroncong, Desa Purworejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri dan Angga Santoso (22) warga Desa Kendalrejo Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolsek Ngantru, AKP. Puji Widodo melalui Paur Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko SH menerangkan, berawal pada Selasa (02/02/2021) lalu sekira pukul 07.45 WIB Polsek Ngantru telah mendapatkan laporan tindak pidana pencurian dengan disertai pemberatan (curat) kantor kas Bank Jatim Ngantru di Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru.

“Dari keterangan pelapor sekaligus karyawan, saat membuka kantor kas Bank Jatim Ngantru mengetahui kondisi ruangan sudah berantakan, serta brankas dalam kondisi rusak namun tidak sampai terbuka. Dan didapati satu buah laptop merk Toshiba warna hitam dan mesin DVR CCTV telah raib dari tempatnya. Dengan kejadian itu karyawan melaporkannya ke Polsek Ngantru,” terang Nenny.

Lanjut Nenny menjelaskan, menanggapi laporan atas kejadian tersebut anggota Resintel Polsek Ngantru melakukan serangkaian penyelidikan untuk pengungkapan kasus curat tersebut.

“Akhirnya pada Sabtu (06/3/2021) sekira pukul 10.00 WIB anggota Resintel Polsek Ngantru berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku yaitu Rustam Efendi di tempat persembunyiannya di Kelurahan Buncitan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo,” sambung Nenny menjelaskan.

IPTU Nenny menambahkan, dari penangkapan tersebut petugas tim Resintel Polsek Ngantru melakukan pengembangan.

“Sehingga, sekira pukul 13.00 WIB tim juga berhasil mengamankan pelaku lain yaitu Angga Santoso di Terminal Kargo Barang, Kelurahan Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Blitar,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas telah berhasil menemukan barang bukti. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Ngantru untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngantru guna proses peyidikan lebih lanjut,” tambah Nenny.

Barang bukti yang telah diamankan, 1 Unit Laptop Merk Toshiba warna hitam, 1 buah palu, 1 buah betel (plat besi), 1 buah DVR CCTV dan 7 buah pecahan kaca glasblok.

Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.