Pemborong Kabur, Penerima Manfaat Perumahan LC Puger Renovasi Sendiri

oleh -47 Dilihat
oleh
Warga harus merenovasi sendiri

JEMBER, PETISI.CO – Permasalahan demi permasalahan di Perumahan LC (Land Consolidation) yang berada di pesisir pantai Pancer Puger, Kecamatan Puger Kabupaten Jember, sangat berdampak ke rakyat atau warga nelayan penerima manfaat.

Kondisi sudah berjalan kurang lebih 9 tahun di alami nelayan warga Desa Puger Kulon dan nelayan warga Desa Puger Wetan. Mereka harus menahan amarah, karena perumahan yang seharusnya sudah mereka tempati dengan kondisi layak huni, namun hingga kini masih terbengkalai dan tak terurus.

Melihat kondisi rumah tak kunjung diperbaiki, akhirnya penerima manfaat (nelayan) dari pemerintah tersebut,

diketahui kurang lebih sebanyak 80 Kepala Keluarga, Minggu (19/3/2017) menempati perumahan.

Namun mereka masih harus merogoh koceknya untuk tidur dengan nyenyak, karena harus membenahi rumah yang diketahui masih kondisinya 70-80 persen,

Sunardi (40), salah satu nelayan penerima manfaat misalnya, yang kemarin mengontrak, mengatakan, terpaksa menempati perumahan tersebut, meski harus membenahinya, karena masa rumah yang dikontraknya masanya sudah habis.

“Jika kami tidak menempati rumah ini, dimana kami harus tinggal, sedangkan rumah kami yang dulu sudah ditempati orang lain karena masa kontrak sudah habis. Jadi meski kondisinya tidak layak kami tempati, kami berharap pemerintah cepat tanggap dengan kondisi kami rakyat pesisir puger,” ungkapnya.

Bukan hanya rumah, namun beberapa prasarana lainnya seperti mushola dan Tempat Pembelajaran Alquran juga kondisinya parah, dan harus dibenahi serta dibersihkan oleh warga secara gotong royong.

“Yah seperti ini kondisinya, janji-janji pengembang mau meneruskan dan merenovasi hanya isapan jempol belaka,” ujar Siti Aisyah (62), warga Dusun Kauman, Desa Puger Kulon yang juga penerima Perum LC tersebut.

Kasak-kusuk yang berkembang di warga jika perumahan tersebut memang sengaja dibuat tidak kondusif oleh beberapa oknum. Salah satu bukti dengan ditemukannya peristiwa salah satu sertifikat tanah yang digadaikan di salah satu koperasi simpan pinjam (KSP) oleh orang bukan penerima perum. (yud)