Penjual Arjo Ponorogo Digerebek

oleh -50 Dilihat
oleh
Puluhan liter Arjo yang diamankan

PONOROGO, PETISI.CO Anggota Polsek Sukorejo berhasil meringkus penjual miras (minuman keras) jenis Arjo (arak jowo) di wilayah hukumnya, Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Suradianto Bin Jemadin (55), penjual arjo warga RT 03/ RW 02, Dukuh Krajan, Desa /Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo digerebek di rumahnya.

enggerebekan di rumah Suradianto setelah adanya informasi dari warga yang baru saja membeli miras ke rumah pelaku. Saat dilakukan penggrebegan di rumahnya Suradianto tidak bisa mengelak karena petugas menemukan barang bukti arak jowo sebanyak 63 liter yang sudah dikemasi dengan botol bekas air mineral ukuran 1500 mililiter.  Dan saat itu juga pelaku dan barang bukti sebanyak 42 botol arak jowo tersebut langsung diangkut ke Mapolsek Sukorejo.

“Memang benar kemarin sore petugas dari jajaran Mapolsek Sukorejo telah berhasil meringkus penjual miras jenis arak jowo. Saat dilakukan penggledahan di rumah pelaku diamankan barang buktinya berupa 42 botol ukuran 1,5 liter dari rumah Suradianto dan juga uang tunai sejumlah Rp. 100 ribu,” terang Kabag Humas Polres Ponorogo, AKP. Sudarmanto kepada petisi. co.

Masih menurut Sudarmanto bahwa penangkapan pelaku penjual miras tersebut  didapat petugas dari informasi warga yang saat itu membeli miras tersebut dalam kondisi mabuk dan ditangkap.

“Dari informasi tersebut oleh petugas dikembangkan dan dilakukan cross check ternyata benar dan tanpa bisa mengelak pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Sukorejo beserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” imbuh Sudarmanto.

“Selanjutnya Suradianto dijerat pasal 204 KUHP karena telah menjual atau menawarkan barang yang berbahaya bagi jiwa dan keselamatan orang lain,” pungkas Sudarmanto. (mal)