Pembuat Petasan Ilegal Warga Adan-adan Diringkus Polsek Gurah Kediri

oleh -69 Dilihat
oleh
Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka

KEDIRI, PETISI. CO Dalam rangka Cipkon di Wilayah hukum, Polsek Gurah melakukan Operasi Petasan. Tim Reskrim Poksek Gurah berhasil menangkap Fendik Sutoyo warga Gurah Kediri memproduksi petasan tanpa ijin.

Kanit Reskrim Polsek Gurah Ipda Kalis Joewasono,SH bersama anggota melaksanakan penyelidikan mendapati di salah satu rumah Fendik Sutoyo ada banyak kertas berserakan.

Setelah diadakan pengecekan ternyata benar di dalam rumahnya ditemukan banyak petasan dalam ukuran besar.

Menurut Kasi Humas Polsek Gurah Ipda Yulianto, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat di salah satu rumah yang berada di Desa Adan-adan Kecamatan Gurah ada seseorang yang memproduksi memiliki serta menyimpan berupa petasan dalam ukuran besar tanpa ijin.

“Petugas berhasil mengamankan  2 ons bubuk mercon di plastik, 17 Lembar kertas bekas yang sudah digunting, 1 buah lem G, 1 buah Lem Kertas, 1 buah bambu kecil panjang 40 cm, 2 buah bambu kecil panjang 35 cm, 9 buah sumbu mercon dan 26 petasan yang sudah dibentuk dan gulungan dengan berbagai ukuran,” ucapnya pada petisi.co, Selasa (28/5/2019).

Yulianto menambahkan, hampir setiap hari ada suara ledakan petasan dengan ukuran besar yang dinyalakan di dekat pemukiman warga meresahkan dan membahayakan masyarakat.

“Untuk proses selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Gurah. Pelaku disangkakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No.  12 tahun 1951,” ungkapnya.(pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.