SURABAYA, PETISI.CO – Dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana yang tergolong sadis, terdakwa Eren dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar, pada persidangan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/10/2021).
Tuntutan 20 tahun itu, dikatakan JPU Zulfikar mengatakan, berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan, perbuatan terdakwa Eren terbukti memenuhi unsur dakwaan pasal 340 KUHPidana.
Menurut jaksa yang betugas di Kejari Tanjung Perak, perbuatan trainer Fitnes Araya Club House terhadap member Fardi Chandra (korban), dilakukan secara sadis. Hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Ini yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam surat tuntutan.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, kepada terdakwa Eren, dikurangi selama menjalani masa tahanan,” kata jaksa Zulfikar.
Atas tuntutan 20 tahun penjara ini, Majelis Hakim yang diketuai Agung Gde Pranata menawarkan kepada terdakwa Eren maupun tim penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan.
“Silahkan bisa diajukan lisan maupun tertulis atau diserahkan ke penasihat hukum saudara,” kata hakim Agung Gde Pranata kepada terdakwa Eren.
Sidang pembelaan akan digelar satu pekan mendatang, pada Kamis (21/10/2021).
“Sidang hari ini dinyatakan selesai dan ditutup,” tandas hakim Agung Gde Pranata menutup persidangan.
Dari pantauan, sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan ini juga disaksikan Yuliana Sinatra (istri korban) dan keluarganya, dengan didampingi kuasa hukumnya Joni Irwansyah.
Kepada wartawan, Yuliana Sinatra berharap agar terdakwa Eren dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Menurutnya, perbuatan terdakwa Eren telah membuat trauma bagi dia dan anak-anaknya.
“Sampai hari ini, khususnya anak-anak saya masih trauma. Karena itu keadilan harus ditegakkan. Dia (terdakwa) harus dihukum sesuai perbuatannya,” tandasnya.
Peristiwa pembunuhan sadis dan direncanakan itu terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Eren mendatangi Fardi Chandra (korban), di tempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya, tetap tidak terima. ErenĀ justru menyiapkan rencana pembunuhan terhadap korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House. Menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia. (pri)