Pemda Lamban Merevisi Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Pemandian Tasnan  

oleh -53 Dilihat
oleh
Pemandian Tasnan  

BONDOWOSO, PETISI.CO –  Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, bekerjasama dengan PT. Dian Graha Utama untuk mengelola pemandian Tasnan selama 30 tahun. Kemudian, mitra kerjasama membayar kontribusi  setiap tahun dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan. Klausul perjanjian, kontribusi dibayarkan tiap lima tahun.

Pada tahun Pertama, sebesar Rp. 18 juta, kedua Rp. 20 juta, ketiga Rp. 22 juta, keempat Rp. 24 juta dan kelima Rp. 26 juta serta lima tahun keenam sebesar Rp. 28 juta. Selain tidak melalui proses tender, hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap perjanjian kerjasama itu, menemukan tidak adanya kajian ekonomis yang dibuat sebagai dasar Pemkab Bondowoso.

Menentukan besaran kontribusi dan pembagian keuntungan dalam kerja sama pemanfaatan pemandian Tasnan. Seharusnya, perjanjian kerjasama pemanfaatan didukung dengan hasil perhitungan untuk menilai besarnya kontribusi dan pembagian keuntungan hasil kerjasama pemanfaatan.

Namun, salah satu pemerhati pembangunan di Bondowoso, Sodiq, menilai Pemerintah Daerah terkesan lamban untuk melakukan revisi terhadap perjanjian kerjasama itu. Menurutnya,  jeda waktu selama tiga tahun, masih dalam tahap pembahasan.

“Ini sangat tidak masuk akal, selama tiga tahun dikelola masih dalam tahap pembahasan. Terkait hal ini, saya sudah konfirmasi kepada beberapa pihak, namun setelah dipelajari, sangat lucu, tidak ubahnya dengan dagelan,” ucap Sodiq.

Kami, jelas dia, pernah menemui Kepala Disparpora Bondowoso, Hari Patriyantono dan ketua komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, Fathorrazi, menanyakan hal tersebut, akan tetapi semua jawaban mereka sama.

“Ka Disparpora mengaku masih dalam pembahasan dengan komisi III, tentang pemanfaatan aset pemandian Tasnan. Sedangkan pengakuan Fathorrazi, masih mengagendakan untuk memanggil pihak ketiga sebagai pengelola aset,” tuturnya.

Terkait kasus ini, lanjut Sodiq, komisi III, menyebutkan, pengelolaan aset Tasnan, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016. “Saat ini komisi III sudah menerima salinan perjanjian antara Pemda dengan pihak ketiga, tentang perjanjian yang telah dibuat pada November 2014,” katanya sambil mengimbuhkan,  padahal, perjanjian bermula saat PT. Dian Graha Utama, melayangkan surat permohonan kepada pimpinan tertinggi di pemerintahan kabupaten ini, pada tanggal 16 Januari 2014, untuk mengelola pemandian tersebut. Kemudian, surat itu direkomendasi dengan menerbitkan surat keputusan bupati dan keputusan DPRD.

“Surat keputusan bupati dengan nomor 188.45/ 885/ 430.6.2/ 2014 dan dilanjutkan surat keputusan DPRD Nomor 170/ 25/ 430.9/ 2014 tentang persetujuan kerjasama Pemda dengan PT. Dian Graha Utama. Tetapi dengan adanya hal ini, sangat lucu, karena pembahasannya lamban,” imbuhnya.

Sementara Kepala Inspektorat Bondowoso, Wahjudi Tri Atmadji, ketika dikonfirmasi petisi.co, tidak tahu menahu. “Silahkan datangi bagian aset di kantor  Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD),” jelas Wahjudi, Jumat 2 November 2018.

Kemudian, kepala BPKAD Bondowoso, Farida, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, terkesan lepas tangan. Menurut pesan singkatnya, maaf saya masih di luar kota. “Kalau tindaklanjutnya hasil audit BPK di Inspektorat ya?. Karena saat peninjauan, kerjasama Tindak Lanjut (TL) Disparpora dengan Inspektorat. Jadi konfirmasi kepada Inspektorat saja,” pesannya.

Sontak saja, setelah penyampaian dari kepala BPKAD tersebut, disambungkan kepada Inspektur Wahjudi, menjadi geram. Katanya temuan itu, terkait kerjasama. “Silakan tanya pada Disparpora dan bagian hukum. Inspektorat hanya TL yang sudah clear BPK,” katanya.

Disamping itu, ia menegaskan, itu aset Pemda, maka pencatatan ada di bidang aset BPKAD. “Inspektorat sudah berkali-kali memanggil Organisai Perangkat Daerah (OPD) untuk TL temuan itu. Dan yang menjadi kendala, karena Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan barang daerah dari BPKAD belum selesai,” ringkasnya. (latif)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.