Pemerhati Lingkungan Minta Satpol PP dan Tim Yustisi Menertibkan Tambang Pasir Ilegal

oleh -80 Dilihat
oleh
Salah satu tambang pasir di Kabupaten Bondowoso.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Penambangan atau galiansi pasir di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, banyak dilakukan secara ilegal.

Hasil penelusuran petisi.co, aktivitas tambang pasir tersebut, Wilayah Kecamatan Maesan, Klabang dan Prajekan. Pengerukan itu dilakukan setiap hari baik secara manual maupun menggunakan alat berat (excavator). Bahkan tidak ada kajian teknis. Mereka terkesan membabi buta saat mengeruk.

Akibatnya, banyak kubangan tanah hingga kedalamannya cukup mengerikan.

Menurut salah satu aktivis pemerhati lingkungan di Bondowoso, Imam (22), kawasan tambang pasir rata-rata akses jalan banyak yang rusak. Karena muatan truk sebagai pengangkut melebihi kapasitasnya.

“Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” cetusnya, Sabtu (17/10).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) seharusnya bersikap tegas supaya tidak terjadi di desa lainnya.

“Satpol PP harus berkoordinasi dengan tim yustisi untuk menertibkan pengusaha tambang pasir,” katanya.

Lebih lanjut Imam menyebutkan, kalau tambang pasir tersebut berizin tentunya bisa menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika tidak, maka harus dilakukan penutupan.

“Izin tambang pasir itu dari pemerintah pusat dan lama prosesnya. Yang jelas, tambang  pasir di Bondowoso ini tak berizin.  Itupun harus ditertibkan. Saya sebagai masyarakat  meminta kepada Pemkab selamatkan bumi Ki Ronggo ini,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.