SURABAYA, PETISI.CO – Konter pelayanan Hak Kekayaan Interlektual (HKI) yang ada di Gedung Siola tidak hanya mendapatkan pujian dari para pelaku UMKM, melainkan juga mendapatkan apresiasi dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dinilai sebagai kota yang banyak berkontribusi dan mendukung pemerintah pusat dalam perkembangan pengetahuan dan pemahaman HKI di Indonesia.
Selain itu, Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga dinilai menjadi inisiator berdirinya pelayanan HKI pertama di Indonesia yang berlokasi di dalam Mall Pelayanan Publik.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Wiwiek Widayati, Senin (23/12/2019), mengatakan, pada setiap pelatihan atau pun sosialisasi, pihaknya selalu menekankan agar para pelaku UMKM itu bisa memiliki daya saing di pasaran.
Salah satu cara yang harus dilakukan ialah mengurus HKI. Hal ini merupakan bentuk support Pemkot terhadap para pelaku UMKM binaannya
“Ini tak lain supaya mereka bisa go global dan bisa bersaing di pasaran,” ucap Wiwiek.
Ia menjelaskan, para pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran HKI secara langsung, dengan datang ke Gedung Siola dengan membawa perseyaratan seperti, foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk), Surat Keterangan UMKM yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi.
Kemudian dengan menunjukkan e-tiket merk yang berupa logo, gambar atau warna merk yang akan didaftarkan. Setelah membereskan proses yang cukup singkat tersebut, berarti produk mereka sudah terdaftar.
Sedangkan untuk keluarnya sertifikat merk atau hak cipta memakan waktu antara 9 bulan sampai 2 tahun.
“Kami juga sudah sediakan konter informasi untuk pengurusan HKI ini, jadi kalau belum jelas silahkan bisa langsung tanya-tanya di konter itu. Nah, kalau untuk keluarnya sertifikat itu, bervariasi waktunya, ada yang 9 bulan, ada yang 1 tahun dan ada pula yang dua tahun. Cepat atau tidaknya tergantung apa yang didaftarkan dan itu ada proses dan tahapan-tahapannya,” imbuhnya.(nan)