Pemerkosa Gadis Belia Diganjar 7 Tahun Penjara

oleh -75 Dilihat
oleh
Sidang putusan kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA, PETISI.COAndai saja M Wasil bisa berpikir positip ketika nafsu birahinya memuncak, dia tidak akan hidup dalam penjara selama tujuh tahun. Namun karena ulah bejatnya, memperkosa gadis di bawah umur sebut saja Mawar, M Wasil harus menerima resikonya.

Hukuman tujuh tahun penjara itu dijatuhkan majelis hakim diketuai Ari Widodo. Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/8/2021), M Wasil juga dihukum denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara.

“Tidak ada pertimbangan yang membuat terdakwa tidak ditahan. Sehingga, terdakwa harus menjalankan hukuman itu dalam penjara,” kata Hakim Ari Widodo membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memberikan dampak traumatik kepada korban. Sementara yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan. Berterus terang dan mengakui perbuatannya.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniawati. Menuntut M Wasil dengan penjara selama delapan tahun. Denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.

Majelis hakim setuju dengan pasal dalam tuntutan jaksa. Yaitu pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D undang-undang (UU) RI nomor 17/2016, jo UU nomor 35/2014 jo UU RI nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Meskipun putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa M Wasil tidak serta merta menerima. Dia yang didampingi penasihat hukumnya, Viktor Sinaga tidak menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata terdakwa singkat.

Peristiwa biadab itu terjadi pada Desember 2020, Mawar masih berusia 17 tahun. Terdakwa mengajak Mawar untuk bertemu. Lalu, menjemput di depan gang rumahnya. Mengajak ke wilayah Kenjeran, mencari tempat sepi.

Lantas, terdakwa M Wasil mengajak korban berhubungan badan. Tapi korban menolak. Terdakwa pun membujuk korban dengan rayuannya, bahwa dia sangat mencintai korban.

Bahkan, berjanji untuk menikahi korban. Bujuk rayu itu ternyata berhasil. Mawar akhirnya mau melayani nafsu terdakwa.

Beberapa hari kemudian, Mawar menghubungi terdakwa. Minta dijemput dari rumah temannya. Bukannya diantar pulang, Mawar malah diajak ke tempat sepi untuk jadi pelampiasan nafsu birahinya.

Saat itu Mawar merasa kesakitan, lalu berteriak. Tapi, dengan sigap terdakwa langsung menutup mulutnya.

Tapi janji terdakwa tidak bisa ditepati. Akhirnya, Mawar melaporkan perbuatan terdakwa ke Polisi dan divisum. Dari hasil pemeriksaan tim medis, terdapat luka dan pembengkakan di kelamin Mawar. (pri)

No More Posts Available.

No more pages to load.