Pemilih Harus Tahu, Di Antara Bacakades Desa Poteran Ada Mantan Terpidana Korupsi Raskin

oleh -80 Dilihat
oleh
Ilustrasi.

SUMENEP, PETISI.CO – Sesuai yang ditetapkan, sebentar lagi pada bulan Juli mendatang ini, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan melangsungkan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021. Proses tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa (Bacakades) pun telah berlangsung dilaksanakan oleh masing-masing panitia, Sabtu (1/5/2021).

Seperti di Desa Poteran, Kecamatan Talango Sumenep. Yang merupakan salah satu desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini. Diketahui, ada sebanyak 10 resmi mendaftar, dan terdaftar menjadi kandidat yang siap maju berkompetisi untuk dipilih.

Pemilih pun harus cerdas dalam menentukan pilihannya untuk arah perubahan kemajuan desanya dan kesejahteraan dalam beberapa tahun berikutnya. Sehingga jangan sampai salah pilih. Kenali rekam jejaknya sekaligus visi misinya. Diketahui, dari 10 kandidat yang terdaftar, 1 diantaranya itu terdapat satu orang bakal calon Kepala Desa Poteran dari mantan terpidana korupsi.

Berdasarkan penelusuran awak media petisi.co, bakal calon kepala desa terdaftar dari mantan terpidana kasus korupsi ini diketahui, bernama Suparman. Suparman merupakan mantan Kepala Desa Poteran dengan kasus korupsi penyimpangan realisasi bantuan beras miskin (Raskin) pada tahun 2014 lalu.

Menurut Ketua Panitia Pilkades Desa Poteran, Hadi Murtada, dari 10 pendaftar itu, di antaranya 6 bakal calon kepala desa asli pribumi. Selebihnya, 4 kandidat lainnya berasal dari luar Kecamatan Talango.

Semua kandidat yang telah mendaftar diungkapkan Hadi Murtada, rata-rata memiliki sejarah pekerjaan yang jelas.

“Dari luar kecamatan sendiri didominasi mantan kades, dari pribumi sendiri terdiri dari tiga orang mantan kades, mantan BPD dan juga ada satu orang mantan kepala sekolah MI,” terangnya kepada awak media tak lama ini.

Kemudian diketahui, dari sebanyak 10 kandidat yang telah mendaftar, salah satu dari bakal calon Kepala Desa Poteran pada Pilkades Juli mendatang tahun 2021 ini, terdapat satu kandidat kades yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi. Adalah eks alias mantan Kepala Desa Poteran, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep dua periode.

“Itu termasuk mantan kepala desa sebelumnya, yang pernah menjabat selama dua periode di Desa Poteran ini,” ungkap Hadi Murtada.

Demikian tersebut, diketahui berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, nomor 549/SK/HK/04/2021/PN Smp.

Selanjutnya, pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menerangkan, bahwa yang bersangkutan pernah memiliki catatan tindak pidana ‘korupsi’ sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU no 31/1999 Jo nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negri (PN) Surabaya nomor 91/Pid.Sus/TPK/2007/PN Sby dengan pidana penjara selama dua tahun di Rumah Tahanan Kelas IIB Sumenep,” jelas Hadi Murtada.

Kendati demikian, pihaknya mengaku soal persyaratan administrasi tahap pendaftaran bakal calon kepala desa eks terpidana korupsi itu katanya diterima, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 15 tahun 2021. Disebutnya, untuk penentuan terkait lolos dan tidaknya di tahap selanjutnya.

“Kalau secara tahapan pertama, administrasi Bacalon tetap diterima. Namun, yang dapat menentukan itu lolos atau tidak pada tahap berikutnya yakni tahapan penyaringan tingkat di kabupaten,” papar Hadi Murtada.

Seraya menambahkan, kalau segala kewenangannya juga akan ditentukan oleh pihak kabupaten. Sementara proses penyaringannya bakal dilakukan dimulai tanggal 24 Mei sampai 21 Juli 2021.

Dipaparkan Hadi Murtada, pihaknya hanya sebagai panitia yang keberadaannya menyesuaikan saja dengan Perbup (Peraturan Bupati) yang ada. Sementara bekenaan dengan tahapan penyaringan di kabupaten, lolos dan tidaknya dikatakannya, pihaknya sebatas menunggu hasilnya saja.

Diungkapkan, bahwa terkait Bacakades Poteran, Kecamatan Talango dari terpidana kasus korupsi eks Kepala Desa itu, belum memberikan lampiran pengumuman secara publik sebagaimana dalam Perbup, mengenai pembebasannya terhadap kasusnya tersebut. Melainkan berupa surat dari Pengadilan saja.

“Cuman keterangan dari Pengadilan, keterangan tidak dicabut hak pilihnya, surat keterangan pernah atau tidak dipidana, itu ada, pernah dipidana dari Polres. Ya, diterima kalau sudah lengkap,” sebutnya. (ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.