Pemindahan PKL Alun – Alun Mejayan Kabupaten Madiun Sarat Aroma Pungli

oleh -107 Dilihat
oleh
Suasana Lokasi Baru Pemindahan PKL Di Alun - Alun Mejayan

MADIUN, PETISI.CO – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang biasa mangkal di alun-alun Mejayan Kabupaten Madiun kecewa dengan proses pemindahan lokasi berjualan. Ini menyoal lokasi yang baru tidak menguntungkan bagi mereka. Padahal sebelumnya para PKL telah dipungut biaya yang nilainya bervariasi.

“Saya kecewa dipindah ke lokasi yang baru ini. Disini sepi mas, bahkan kita sudah bayar pungutan waktu awal buka sebagai persyaratan,”  kata Sukarti, salah seorang PKL, Selasa (20/3/2018).

Sukarti bahkan mengaku dirinya dan PKL lainnya menyayangkan adanya pungutan senilai Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta. Pungutan itu menurutnya dilakukan oleh ketua paguyuban PKL yang berdalih untuk uang jasa pendaftaran berjualan.

“Kita itu sebenarnya keberatan ada pungutan itu padahal kan gratis ndak bayar,”  beber Sukarti.

Salah Satu PKL menunjukkan kwitansi “Pungutan Liar”

Hal serupa juga diungkapkan PKL lainnya, Susi warga Sidomuyo, Kecamatan Wonoasri, mengaku lokasi berjualan di tempat yang baru sangat sepi. Dirinya bahkan memilih akan meminta kembali uang pungutan sebesar Rp 500 ribu.

“Saya mau minta kembali uang itu. Pokoknya saya minta dikembalikan. Di lokasi ini sepi dan hasil penjualannya tidak cukup buat biaya hidup,”  ujar Susi.

Dari  data  yang diperoleh petisi.co pungutan kepada para PKL jumlahnya bervariasi ada yang membayar Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, bahkan ada yang sampai Rp 1 juta.

Sekedar diketahui, selama ini para PKL berjualan di pinggir alun-alun Mejayan, namun dengan alasan kerapian, pihak Dinas Perdagangan memindah di pelatatan selatan masjid Quba komplek Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun di Mejayan.

Sementara itu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun belum pernah mendapat laporan terkait adanya pungutan liar.

Selama ini sesuai peraturan Daerah para PKL hanya diberikan kewajiban membayar retribusi kebersihan hanya Rp 500 per meter stan.

“Selama ini kita belum dengar laporan itu, tapi kalau terbukti ada pungutan liar oleh pengurus paguyuban nanti akan ada tindakan sendiri, tapi bukan ranah saya. Itu ranah pihak berwajib,” tegas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madiun, Anang Sulistijo kepada wartawan.(iya)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.