Pemkab Blitar Bersama KPK Adakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

oleh -32 Dilihat
oleh
Bupati Blitar Drs. H. Rijanto MM memberikan sambutannya,

BLITAR, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama mengadakan kegiatan dalam rangka memberikan sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi kepada DPRD, Kepala OPD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, di Hall Forastero Kampung Cokelat, Rabu (16/10/2019).

Kegiatan ini  diprakarsai oleh Inspektorat Pemkab Blitar dengan menghadirkan Kepala Koordinator Wilayah (Korwil) 6 KPK RI Asep Rahmat Suwanda, sebagai narasumber serta Bupati Blitar Drs. H. Rijanto MM untuk memberikan sambutan.

Peserta sosialisasi

Bupati Blitar Drs. H. Rijanto MM  dalam sambutannya, berharap para peserta yang diikuti kepala OPD, Camat, Lurah dan perwakilan anggota dewan itu bisa membangun diskusi yang komunikatif dan interaktif terkait materi tentang pengendalian Gratifikasi yang disampaikan narasumber, sebab Bupati menilai

Gratifikasi yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memiliki dua kategori Gratifikasi, yakni Gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak dilaporkan.

Foto bersama usai acara

Lebih lanjut Bupati Blitar menghimbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, untuk aktif berkonsultasi dengan UPG Kabupaten Blitar apabila ada Gratifikasi di instansinya.

“Mari kita bebersama-sama berkomitmen melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Blitar, sebagai bentuk upaya mewujudkan good and clean governance atau pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sehingga dapat melayani masyarakat dengan baik,” papar Bupati Rijanto.(adv/hms/min)