Pemkab Blitar Fasilitasi Koordinasi Parpol dan Stakeholder

oleh -82 Dilihat
oleh
Acara Pemkab Blitar untuk menjadi fasilitator antara peserta Pemilu

BLITAR, PETISI.CO  – Berbagai usaha dan upaya semaksimal mungkin Pemerintah Kabupaten Blitar agar Pesta Demokrasi berjalan aman, tertib dan damai serta demokratis. Mengingat waktu pemilihan umum (Pemilu) 2019 yang digelar pada 17 April mendatang semakin mendekat. Salah satu upaya tersebut diantaranya Pemkab Blitar melakukan fasilitasi dan koordinasi partai politik (Parpol) dan stakeholder tahun 2019, dan dilanjutkan dengan deklarasi damai Pemilu 2019.

Kegiatan yang berlangsung di Alun-alun Kanigoro, Senin (11/03/2019) malam tersebut, selain dihadiri Bawaslu, KPU, Bakesbangpol, dan Forkopimda, juga narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, yakni Direktur Politik Dalam Negeri, La Ode Ahmad P Balumbu.

Bupati Blitar, Rijanto melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Totok Subihandono dalam sambutannya mengatakan, pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. Sebab pemerintahan yang dihasilkan dari pemilihan umum diharapkan bisa menjadi pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat dan amanah.

“Oleh karena itu diperlukan upaya dari seluruh komponen bangsa dan rakyat untuk menjaga kualitas pemilihan umum tersebut,” kata Totok Subihandono.

Lebih lanjut Totok menyampaikan, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 merupakan landasan hukum dalam penyelenggaraan Pemilu. Oleh karena itu, kualitas pemilihan umum bergantug sajauh mana undang-undang ini disosialisasikan dengan baik oleh stakeholder terkait dan penyelenggara pemilu.

Totok menandaskan, upaya memperbaiki kualitas pemilihan umum merupakan bagian dari proses upaya penguatan demokrasi serta sebagai upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Sehingga proses demokrasi dapat terus berlangsung dengan pemilihan umum yang berkualitas.

Sebagaimana undang-undang nomor 7 tahun 2017 pasal 2, maka pemilihan umum harus dilaksanakan dengan azas langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Tentu hal ini akan dapat tercapai apabila seluruh komponen bangsa saling bahu membahu mendukung pelaksanaan pemilu dengan didasarkan pada perundang-undangan yang berlaku dan penghormatan hak-hak politik setiap warga,” paparnya.

Totok menandaskan, parpol memiliki fungsi utama dalam kehidupan bernegara, karena selain sebagai sarana rekrutmen untuk mengisi jabatan politik, parpol juga berfungsi sebagai sarana sosialisasi politik, wadah aspirasi dan partisipasi rakyat serta lembaga pendidikan politik bagi masyarakat.

Totok yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar menambahkan, dalam upaya menyongsong pelaksanaan pemilu tahun ini agar bisa berjalan aman, pemerintah berharap masyarakat bisa memahami aturan dan ketentuan dalam pelaksanaan Pilpres maupun Pileg. Namun demikian suksesnya Pemilu tidak hanya bergantung pada integritas penyelenggara pemilu dan peserta, tetapi juga harus didukung seluruh pemangku kepentingan pemilu demi terciptanya sinergitas yang kuat dan berkesinambungan.

“Dalam undang-undang sudah jelas, kita juga berkewajiban membantu dan memfasilitasi penyelenggaraan pemilu. Kita berharap Pemilu 2019 nanti bisa berjalan aman dan sukses,” pungkasnya. (adv/hms/min)

No More Posts Available.

No more pages to load.