BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, memberikan kebijakan dengan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia.
Hal ini diketahui setelah Pemkab Bondowoso melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) menggelar sosialisasi antara camat dan sejumlah Kepala Desa serta Lurah, Rabu (1/7/2020) di Pendopo Kabupaten.
Dalam sambutannya, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, menyebutkan, kebijakan ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
“Kebijakan ini, diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan akibat wabah Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, kami mengimbau kepada para wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan dengan bijak.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan ini. Sehingga dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya. Namun, juga tetap menaati arahan Pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami juga berharap agar para wajib pajak dengan kesadaran tinggi melakukan pembayaran PBB-P2 tahun 2020 dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo,” harapnya.
Usai sosialisasi, ditempat yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, menjelaskan, Pemkab memberikan pengurangan pembayaran PBB-P2 dari kisaran 10 persen sampai 50 persen. Bahkan pembayarannya, disesuaikan dengan ketentuan yang telah diatur.
“Pengurangan pajak ini ada kriterianya sesuai dengan buku Satu, Dua, dan Tiga itu sampai 50 persen,” cetusnya.
Yang buku Empat sampai buku Lima, kata Wabup, itu dikurangi hanya sampai 10 Persen dari baku pajak.
“Kebijakan ini sudah sesuai hasil kesepakatan rapat Bapenda dengan tim. Sedangkan pengurangan pajak ini memang sudah sesuai dengan instruksi Presiden, supaya ada relaksasi pajak semua sektor pajak. Kemudian, daerah menangkap itu. Sebab, pandemi covid-19 bukan hanya di pusat, tapi juga di daerah-daerah, sehingga kami selaku Pemerintah daerah juga memberikan relaksasi pajak termasuk PBB-P2,” katanya.
Seraya menambahkan, terkait laporan perkembangan setoran panjak dari Perdesaan sudah mencapai 14 persen dan berakhirnya jatuh tempo sampai 31 Agustus 2020. Kami meminta kepada Kepala Desa, karena ada relaksasi atau pengurangan pajak sudah bisa dapat menyetorkan 100 persen.
“Jika nanti ada yang lunas duluan terkait dengan setoran pajaknya, maka pemkab akan memberikan reward dan bagi yang terlambat akan dikenakan denda,” tambahnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil tata yang diperoleh, pemberian pengurangan PBB-P2, di Kabupaten Bondowoso dengan rincian dari Rp. 12.000 sampai dengan 100.000 penguranganya sebesar 50 persen, 101.000 sampai 500.000 pengurangan 50 persen, 501.000 sampai 2.000.000 pengurangan 50 persen 2.000.001 ke atas pengurangan 10 persen.(tif)