Pemkab Bondowoso Berikan Toleransi Kepada PKL di Alun-Alun Raden Bagus Asra

oleh -106 Dilihat
oleh
Kepala Diskoperindag Bondowoso, Sigit Purnomo saat memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, melalui Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan memberikan toleransi kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih ada di Alun-Alun Raden Bagus Asra, untuk relokasi ke Pujasera Jembatan Ki. Ronggo dan Jalan RE. Martadinata hingga akhir minggu kedua bulan Februari 2020.

Menurut Kepala Diskoperindag Bondowoso, Sigit Purnomo, hal tersebut dilakukan sudah atas adanya perjanjian yang disepakati bersama antara Pemerintah dan ketua Paguyuban PKL.

“Jika kita mengacu pada surat kesepakatan yang ditandatangani oleh Ny. Muji, Pengacara, Pemkab Bondowoso dan dengan difasilitasi oleh Komnas Ham, per 1 Januari 2020 itu, PKL sudah pindah. Dalam hal ini, kami berpedoman kepada kesepakatan yang sudah memiliki ketentuan hukum tetap,” ujarnya, Jumat (7/2/20).

Dalam hal ini, jelas Sigit, pemerintah masih memberikan toleransi. Mengingat pelaksanaan pembangunan di Alun-Alun Raden Bagus Asra akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), pada awal bulan Maret. Namun, proses pelaksanaan kegiatan itu akan dimulai pada pertengahan bulan Februari.

Surat perjanjian dengan materai Rp 6000 antara Pemkab Bondowoso dengan Ketua Paguyuban PKL di Alun-Alun Raden Bagus Asra dengan fasilitasi oleh Komnas HAM.

“Oleh sebab itu atas toleransi dari pemerintah masih diberikan kepada mereka hingga minggu ke dua bulan Februari untuk Relokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Sigit menyebutkan, adapun klausul-klausul yang telah disepakati di dalam perjanjian tersebut antara lain, pemerintah berkewajiban memberikan fasilitas yang diperlukan oleh para pedagang yang dipindah ke pujasera kironggo dan hal Itu sudah tercukupi oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

“Kami akan mengundang kembali para PKL untuk menempati los yang ada di pujasera Ki Ronggo. Mengingat hal tersebut, merupakan visi Pemerintah yang ingin meningkatkan kesejahteraan PKL. Namun dalam hal ini, juga ada kewajiban dari masyarakat untuk dapat memahami peraturan yang harus ditaati,” pintanya.

Selain itu, dari informasi Diskoperindag, bagi PKL yang data base terdahulunya berdagang di RE Martadinata, berjumlah sekitar 29 PKL, akan kembalikan ke lokasi tersebut.

“Di situ ada space, sudah kita rencanakan dan rapatkan, untuk para PKL yang dulu sebelum direlokasi di alun-alun itu, berjualan di RE Martadinata, akan dikembalikan disana dengan disertai pemberian fasilitas. Sehingga kawasan yang ada di jalan RE. Martadinata saat malam hari, akan menjadi pusat kuliner di samping Pujasera di jembatan Ki Ronggo. Kedepan itu akan kita buat seperti Malioboro,” katanya.

Seraya menambahkan, adapun data base yang tercatat hingga saat ini, ada sekitar 29 PKL yang dulunya berdagang di kawasan jalan RE. Martadinata dan selebihnya di relokasi ke Pujasera Jembatan Ki Ronggo dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disepakati bersama Pemerintah.

“Klausul PKS dari Pemerintah untuk PKL diantaranya, mematuhi kebersihan, mematuhi apa yang menjadi keputusan Pemerintah, termasuk menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan demikian, sebaliknya Pemerintah akan memberikan layanan untuk Pedestarian yang ada disitu seperti, melengkapi sarana dan prasarana dan lain sebagainya,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.