Pemkab Bondowoso Buka Posko Pengaduan Satgas THR

oleh -72 Dilihat
oleh
ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sesuai Surat Edaran (SE) dari Gebernur Jawa Timur (Jatim), Pemerintah Kabupaten Bondowoso, melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP Naker) mendirikan posko pengaduan Satuan Tugas Tunjangan Hari Raya (Satgas THR).

Gubernur Jatim menerbitkan surat edaran tersebut, sesuai instruksi dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Republik Indonesia (RI), Hanif Dakiri Dakiri. Katanya, posko pengaduan Satgas THR harus ada disetiap kota/kabupaten se-Indonesia.

Disamping itu, posko tersebut, didirikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang berstatus karyawan sebuah perusahaan swasta, untuk mendapatkan haknya seperti THR, sebelum hari perayaan keagamaan, seperti Hari Raya Idul Fitri 1439 H/2018.

Hal tersebut dikatakan oleh Totok Haryanto, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dia menegaskan, bahwa perusahaan yang belum menyerahkan hak karyawannya H-7 sebelum hari raya Idul Fitri, jadi karyawan itu, bisa mengadukan perusahaan tempat mereka bekerja, kepada posko ini.

“Cara atau mekanisme untuk melaporkan sebuah perusahaan yang belum memberikan THR kepada karyawannya, kami menghimbau kestiap karyawan harus membuat surat pengaduan resmi disertai identitas lengkap si pengadu agar kami tahu identitasnya,” ujarnya.

Apabila, kata Totok, ada karyawan atau pekerja belum diberi THR oleh perusahannya, sesuai dengan tenggang waktu yang ada didalam Surat Edaran Gubernur Jatim tersebut, bisa melaporkan kepada pihak DPMPTSPTK Kabupaten Bondowoso.

“Jika sudah membuat surat pengaduan yang diserahkan kepada kami, nanti Satuan Tugas (Satgas) THR akan menindaklanjuti kepada perusahaan tersebut,” katanya.

Sekedar diketahui, sesuai aturan, perusahaan wajib memberikan THR pada hari besar keagamaan sebesar satu kali gaji untuk yang sudah bekerja 12 bulan. Di bawah 12 bulan, jumlah THR proporsional namun minimum sudah bekerja 3 bulan. Jumlahnya adalah 3 per 12 kali satu kali gaji. Sehingga untuk yang baru bekerja 2 bulan, konon belum akan mendapatkan THR.(latif)

No More Posts Available.

No more pages to load.