Pemkab Bondowoso Lakukan Validasi Guru Ngaji Sebelum Proses Pencairan

oleh -79 Dilihat
oleh
Koordinator Laskar Aswaja, Didit Baskariyanto

BONDOWOSO, PETISI.CO – Insentif guru ngaji di Kabupaten Bondowoso, akan dicairkan antara bulan Agustus sampai dengan September 2019. Namun Pemerintah Daerah masih melakukan validasi keberadaan guru ngaji sebelum melakukan proses pencairan.

Mengapa demikian, karena data tahun 2013, keberadaan guru ngaji se-Kabupaten Bondowoso sebanyak 5.665. Setelah dilihat, banyak guru ngaji yang sudah meninggal. Tak hanya itu, juga banyak guru ngaji yang dulunya punya santri (murid) sekarang sudah tidak lagi.

Hal tersebut, dicetuskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan.

“Selain menemukan guru ngaji tidak aktif, Pemerintah Daerah juga menemukan banyak penerima ganda dalam satu lembaga. Seperti halnya, kepala keluarga dengan istri sama-sama menerima. Kemudian nama si anak juga tercantum untuk menerima honor guru ngaji,” ungkap Wabup tersebut, belum lama ini.

Hampir 50 persen, lanjut Wabup,  dari 5665 guru ngaji di Bondowoso penerimanya fiktif. “Maka dari itu, kami masih  terus melakukan validasi agar bantuan tepat sasaran,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengatakan, ada lima indikator para guru ngaji tidak menerima Insentif dari Pemerintah Daerah. “Guru ngaji tersebut, diantaranya meninggal dunia, tidak memiliki murid dan terdapat ganda dalam satu lembaga,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Laskar Aswaja, Didit Baskariyanto, meminta kepada Pemkab Bondowoso, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) untuk duduk bersama dengan organisasi guru ngaji semisal  Persaudaraan Antar Guru Ngaji (Persada Agung) dan  Nahdlatul Ulama (NU), sebelum memfinalisasi kebijakan.

Menurutnya,  karena yang dimaksud guru ngaji tersebut,  kebijakan ini lahir bukan hanya sekarang. Sebelum lahirnya kebijakan ini adalah substansi sebagai bentuk penghargaan negara pada guru ngaji. “Guru ngaji itu sebagai benteng peradaban Islam di wilayah lokal,” tuturnya, Kamis (13/6/2019).

Pemkab tidak lagi membatasi jumlah santri yang mengaji. Sebab, para guru ngaji yang ada, sudah lama mengabdi. “Karena pengabdian mereka ialah untuk bangsa dan negara Indonesia ini,” imbuhnya.

Untuk informasi, anggaran Insentif guru ngaji di Bondowoso, tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tapi masuk Perubahan APBD 2019 atau Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Selain itu, Pemkab  dibawa kepemimpinan Bupati Salwa Arifin dan Wabup Irwan Bahtiar Rahmat, komitmen memberikan Insentif guru ngaji di Bondowoso dengan nominal lebih besar yaitu Rp. 1,5 juta pertahun dari sebelumnya Rp. 800 ribu pertahun.

Sekedar mengingat, pada 2018, anggaran Insentif guru ngaji dan lembaga keagamaan di Bondowoso, mencapai sekitar Rp. 8’3 miliar. Rinciannya, 5.665 guru ngaji Rp. 4,53 miliar, 213 lembaga/Ponpes Rp. 1,17 miliar, 1.093 Masjid Rp. 2,18 miliar, 198 RA/TK Islam Rp. 97 juta dan 30 MA Rp. 120 juta.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.