Pemkab Bondowoso Usulkan Tiga Raperda

oleh -36 Dilihat
oleh
Usai rapat paripurna, Bupati Bondowoso, Drs. Amin Said Husni, saat diwawancarai sejumlah wartawan

Dalam Rapat Paripurna

BONDOWOSO, PETISI.COPemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, ajukan tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2018, tentang perlindungan dan pengembangan kluster kopi arabika, barang milik daerah, dan Raperda tentang izin usaha jasa konstruksi. Usulan ini, disampaikan oleh Bupati Bondowoso, Drs. Amin Said Husni, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso, dalam acara rapat paripurna, Selasa (15/5/2018) di Graha paripurna kantor DPRD tersebut.

Bupati Bondowoso, Drs n Amin Said Husni saat rapat di gedung Graha paripurna kantor DPRD Bondowoso

Dalam penyampaian nota tentang Reperda 2018, Bupati Amin, menerangkan bahwa, Raperda kluster kopi ini intinya bisa melindungi para petani kopi. Sehingga apa yang selama ini sudah dikerjasamakan oleh Pemkab Bondowoso dengan beberapa pihak, itu harus tetap eksis dan bahkan dikembangkan di masa-masa yang akan datang.

“Untuk pengembangannya selain kluster kopi arabika di Java Ijen Raung, nanti juga bisa dikembangkan di kawasan Argo puro seperti yang sudah dimulai pada tahun 2018 ini,” ungkanya.

Menurut orang nomor satu di Bondowoso itu, penyampaian Raperda, sekaligus untuk melindungi tata niaga kopi, yang sebenarnya selama ini telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Sebagian dari muatan perbup itu akan ditingkatkan dan dimasukkan kedalam Raperda”ujarnya. Seraya menyebutkan, posisi yuridisnya akan menjadi semakin kuat, dan bisa memastikan bahwa dari segi kualitas dan kuantitas kopi arabika Bondowoso itu tetap dipertahankan dan dikembangkan.

“Sehingga tidak mungkin dirusak oleh kepentingan-kepentingan jangka pendek, baik kepentingan petani ataupun pembeli,” jelasnya.

Sementara untuk Raperda, lanjut Amin, tentang barang milik daerah, ini merupakan turunan dari ketentuan perundang-undangan tentang penbendaharaan negara. “Sebenarnya,  Bondowoso telah memiliki raperda barang milik daerah, tapi ini harus disesuaikan dengan  ketentuan yang lebih baru,” tambahnya.

Kemudian untuk raperda ketiga, tentang izin usaha jasa konstruksi ini untuk lebih memastikan pelaksanaan izin usaha jasa konstruksi di Bondowoso betul-betul memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selain itu, setelah usai rapat tersebut,  Bupati Amin, ketika diwawancarai sejumlah wartawan, ia menyebutkan, bahwa tiga usulan Raperda itu adalah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dan naskah secara lengkap. “Kami sudah sampaikan ke DPRD tadi, nanti setelah ini kita akan membentuk Pansus untuk membahas ketiga Raperda itu,” ringkasnya. (latif)