Pemkab Jember: Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri Harus Prokes Ketat

oleh -81 Dilihat
oleh
Plt Diskominfo Kabupaten Jember Habib Salim SSi

JEMBER, PETISI.CO – Meski  Jember  berstatus Zona Kuning, namun harus tetap waspada. Berdasarkan update status dari Laman Resmi Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Jawa Timur, tentang sebaran Covid 19, Kabupaten Jember,  bergeser dari Status Zona Oranye menjadi Zona Kuning.

Plt Diskominfo Kabupaten Jember Habib Salim SSi, melalui jaringan Whatsapp Grup,  berharap tetap ikuti Protokol Kesehatan dengan ketat, Rabu (12/05/2021) malam.

Menurut Habib, sesuai arahan Bupati Jember Ir H Hendy Siswanto, berkaitan dengan penyelenggaraan Sholat Idul Fitri, Kabupaten Jember  tetap bersandar pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama, dan SE Gubernur Jatim tentang penyelenggaraan sholat idul Fitri tahun 1442 H di masa Pendemi Covid-19.

“Kita pernah di zona kuning, kembali lagi ke zona orange dan balik lagi  ke zona kuning, fluktuasi masih  bisa berubah, jangan lengah, tetap harus protokol kesehatan dengan ketat,” ujar Habib.

Jika kepatuhan terhadap protokol kesehatan secara ketat, diharapkan status kabupaten Jember akan terus membaik.

“Harapannya tentu Jember akan menuju zona hijau,  dengan dukungan semua pihak,” harapnya.

Sementara, di hadapan wartawan, Plt Kepala BPBD Jember M Djamil, yang juga selaku Sekretaris Satgas Covid 19 Kabupaten Jember, menjelaskan, Kabupaten Jember yang  berada di zona kuning bermakna resiko penularan covid 19,  menurun menuju ke resiko rendah, jumlah kasus baru juga rendah, jumlah kematian akibat infeksi covid 19 rendah.

Namun, kata Djamil  perlu diingat walaupun rendah tetapi resiko masih ada sehingga penerapan protokol kesehatan wajib terus dilakukan dengan ketat.

Berada di zona kuning,  juga berarti bahwa ada perubahan pembatasan  dalam kegiatan masyarakat, sedikit lebih longgar daripada zona orange, diantaranya kegiatan ibadah, kegiatan sosial, dan kegiatan masyarakat lainnya.

“Tetapi mengingat bahwa munculnya ancaman varian baru yang sudah  teridentifikasi kita perlu mengikuti arahan melalui edaran Gubernur Jawa Timur terkait pembatasan dalam kegiatan Ibadah Sholat Idul Fitri untuk zona kuning maksimal 50%.  Bapak Bupati juga  sudah menginstruksikan agar semua fasilitas ibadah dimanfaatkan, sehingga bisa mengurangi jumlah jamaah di setiap masjid,” paparnya.

Bukan saja jamaah sholat Idul Fitri yang dianjurkan agar patuh protokol Covid 19, dengan melokalisir jamaah masjid,  penceramah (khotib) juga diharapkan berasal  dari masyarakat sekitar saja,  sehingga meminimalkan interaksi fisik, antar jamaah dari wilayah yang berbeda.

Tindakan melokalisir itu, menurut Djamil diharapkan akan menekan kemungkinan masuknya penularan covid 19 dari  zonasi dengan resiko lebih tinggi.  Pembatasan kegiatan saling berkunjung merayakan Idul Fitri, juga dibatasi  hanya keluarga dekat dan  peniadaan kegiatan open house.

“Semoga hadiah Idul Fitri,  bagi masyarakat Jember yang memasuki zona resiko rendah ini,  makin meningkatkan kedisplinan untuk mematuhi protokol kesehatan sehingga jember bisa benar- memasuki zona dengan resiko minimal alias zona hijau,” pungkasnya.(mmt)

No More Posts Available.

No more pages to load.