JEMBER, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember usulkan 103.963 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dapat bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari pemerintah pusat sebesar Rp 2,4 juta upaya menghadapi tekanan ekonomi dampak pandemi Covid-19
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jember, Dedi M Nurrahmadi mengatakan, ada 103.963 pelaku UMKM yang tersebar di 31 kecamatan mendaftar ke dinas setempat, telah diusulkan ke Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Sehingga tinggal menunggu proses verifikasi.
“Program Banpres Produktif Usaha Mikro ini menjadi salah satu strategi untuk pemulihan ekonomi di Indonesia termasuk Jember, yang dilakukan pemerintah pusat untuk membantu para pelaku usaha dan industri kecil menghadapi tekanan ekonomi,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak bisa memastikan UMKM yang dapat program Kementerian Koperasi dan UKM RI ini, karena dinas koperasi hanya menyampaikan data.
“Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini adalah dana hibah bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta tidak dipungut biaya dalam penyalurannya,” tambahnya.
Bantuan UMKM Rp 2,4 juta nantinya sampai ke rekening pemerima melaui bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. UMKM yang menerima bantuan akan menerima pesan singkat SMS dari bank penyalur.
Setelah mendapat pesan singkat penerimaan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha dapat langsung melakukan verifikasi di bank penyalur. Usai verifikasi, proses pencarian dana bantuan bisa selesai dilaksanakan pelaku UMKM dan bank penyalur.
Bagi UMKM yang belum punya rekening akan dibuatkan bank penyalur saat pencairan dana Banpres Produktif Usaha Mikro. Dana bantuan UMKM Rp 2,4 juta akan diberikan langsung kepada para pelaku usaha dan industri kecil yang telah memenuhi syarat dan diusulkan lembaga pengusul.
Kriteria program Banpres tersebut adalah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, Pegawai BUMN / BUMD. Selain itu belum pernah atau sedang menerima pinjaman perbankan. BPUM bisa meliputi usaha kecil dengan modal tidak lebih dari Rp 50 juta. (eva)