Pemkab Jombang Sosialisasikan Pengaturan DD dan ADD

oleh -54 Dilihat
oleh
Sosialisasi dipimpin Asisten I bersama Auditor

JOMBANG, PETISI.COSosialisasi Anggaran Dana Desa (ADD) akhirnya terlaksana setelah beberapa kali sempat dikabarkan tertunda oleh Pemkab Jombang. Sosialisasi yang membahas ADD, alokasi dan pajak daerah serta retribusi yang diadakan oleh Pemkab Jombang diikuti oleh Babinsa, Babimkamtibmas, Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta BPD se-Kabupaten Jombang bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (19/4/2018).

Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Jombang, Darmaji, SH, M. Si sebagai penanggung jawab pelaksanaan sosialisasi menyampaikan tujuan dilaksanakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur desa terkait dengan peraturan yang mengatur DD dan ADD. Berharap seluruh aturan yang telah ditetapkan dapat diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Jombang dengan baik.

“Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi yakni untuk memberikan pemahaman secara terbuka kepada seluruh Kepala Desa Babinsa, Babimkamtibmas (Jajaran 3 pilar Kab. Jombang), Muspika se-Kab. Jombang dan  jajaran BPD se-Kab. Jombang terkait anggaran DD, ADD dan PDRD. Dengan adanya kegiatan sosialisasi diharapkan kedepannya apa yang menjadi aturan dalam anggaran DD, ADD, dan PDRD dapat diterapkan dan berjalan dengan lancar di Kabupaten Jombang,” terang Darmaji.

Peserta sosialisasi

Sosialisasi tersebut kaitannya dengan pengelolaan dana desa, diisi oleh tiga narasumber diantaranya, Retnowati, Auditor Madya BPKP Prov. Jawa Timur yang memaparkan materi Aset Desa dan Kegiatan Padat Karya, Ipda Joko Pitoyo, Kanit Pidana Tipikor Polres Kabupaten Jombang menyampaikan materi pencegahan terjadinya tindakan korupsi dari pengelolaan dana desa, dan terakhir Masusanto, SH, Jaksa Fungsional Kejaksanaan Negeri Kabupaten  Jombang yang memberikan materi kepada BPD sebagai pengawas kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Sedangkan Pembahasan tanah bengkok dalam materi Aset Desa menjadi pembahasan merarik bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pengelolaan bengkok yang sebelumnya sempat menjadi tranding permasalahan Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Jombang menjadi salah satu materi pokok yang disampaikan langsung oleh Retnowati selaku Auditor Madya BPKP Propinsi Jawa Timur.

Karena diketahui bahwa aturan pengelolaan tanah bengkok yang harusnya dimasukkan ke dalam APBDes berdasakan Pemendagri No.1 Tahun 2016 belum diterapkan oleh Kepala Desa dan perangkat desa di Kabupaten Jombang. Auditor Madya BPKP Prov. Jawa Timur, Retnowati menekankan kepada seluruh Kepala Desa dan Peragkat Desa bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok wajib dimasukan dalam APBDes.

Tanah bengkok yang merupakan salah satu aset desa, berdasarkan aturan Pemendagri No. 1 Tahun 2016 hasil pengelolaannya harus dimasukan dalam APBDes. Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka akan ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Kepala Desa, dan akan dianggap melakukan tindakan penyelewengan.

“Dimasukkannya tanah bengkok ke dalam APBDes akan tetap bisa dimanfaatkan oleh perangkat desa. Hal tersebut dilakukan agar terdata terakuntabilitasi dan transparansi,” pungkasnya. (rahma)