Pemkab Jombang Sosialisasikan UU Tentang Perlindungan Anak

oleh -38 Dilihat
oleh
Dari kiri: Ketua Dewan Pendidikan, Ketua PGRI, Pjs Bupati, Kepala Diknas dan Kanit PPA Polres

JOMBANG, PETISI.CO – Pemkab Jombang sosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia nomer 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang Undang nomer 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dihadiri Pjs Bupati Jombang, Kepala Dinas Pendidikan, Ketua PGRI, Ketua Dewan Pendidikan, Kanit PPA Polres, Kadin Pengembangan SD dan SMP, Pengawas SD dan SMP serta Kepala Sekolah SD, SMP Negeri maupun Swasta se Kabupaten Jombang. Bertempat di Pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (22/5/2018).

Pjs Bupati Jombang Setiajit SH. MM dalam sambutannya menyampaikan Undang Undang Perlindungan Anak merupakan segala kegiatan untuk menjamin, melindungi anak dan hak-haknya. Agar dapat hidup tumbuh berkembang sesuai dengan partisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Perlindungan anak sebagai upaya mencegah, merespon dan kekerasan, eksploitasi perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak,” jelasnya.

Lanjut Setiajit, dampak tidak mencegah pelanggaran terhadap perlindungan anak yakni arsitektur otak yang rusak akibat racun dari stres. Stres yang berlebihan dan berulang menyebabkan pelepasan bahan kimia yang merusak pertumbuhan sel dan mengganggu pembentukan sel saraf yang rusak. Akibatnya penuaan dini pada tubuh.

“Keadaan darurat memperburuk masalah perlindungan anak karena keterpisahan anak dengan keluarga, kekerasan fisik, kekerasan seksual, eksploitasi anak dan anak berkonflik dengan hukum,” ujarnya.

Selanjutnya Setiajit mengatakan bahawa data komnas perlindungan anak kasus kekerasan menimpa anak-anak meningkat jumlahnya dari waktu ke waktu. Tahun 2017 terdapat 2.737 kasus kekerasan, 52 % 1424 kasus kejahatan seksual, 30 % 825 kasus kasus psikis dan 18 % kekerasan lainnya. Status ekonomi 1.896 korban, kalangan bawah 1.143 korban, kalangan menengah ke atas 712 korban dan kalangan atas 41 korban. Untuk Pendidikan anak TK dan SD 1.443 dan SMU 513.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, drg. Budi Nugroho MPPM  ketika dikonfirmasi petisi.co, kegiatan ini diikuti 750 orang terdiri dari Kepala Sekolah SD dan SMP serta pengawas se Kabupaten Jombang. Di era digital generasi milenial mempunyai pemahaman yang berbeda dengan jaman dulu.

“Dengan adanya sosialisasi UU nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak tujuannya supaya semua memahami dan selalu mengikuti perkembangan zaman, yang sudah tentu mempunyai tuntutan berbeda dalam proses belajar mengajar termasuk interaksi sosial dalam sekolahnya,” pungkas Budi. (rahma)