Pemkab Magetan Keluarkan SE Penyelengaraan Iduladha dan Kurban

oleh -92 Dilihat
oleh
Suhardi, Kepala Bagian Kesra Setdakab Magetan.

MAGETAN, PETISI.CO – Pelaksanaan ibadah Salat Iduladha dan kurban 1441 H/2020 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Bagian Kesejahteraan Masyararakat (Kesra) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 451.1/1443/403.012/2020. SE yang ditandatangani oleh Ir. Hergunadi. MT, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan tentang penyelengaraan rangkaian ibadah Iduladha tahun 1441 H/2020 M dalam kondisi pandemi corona virus disease (Covid-19).

Hal itu merujuk SE Menteri Agama Nomer 18 Tahun 2020  mengenai aturan baik dari sisi tempat dan jemaah bagi masyarakat yang akan melaksanakan ibadah Salat Iduladha di masjid maupun di lapangan. Serta koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan sesuai standar protokol kesehatan.

Menurut Keterangan Suhardi Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setdakab Magetan, Senin (20/07/2020), dalam penangulangan baik penyebaran maupun penularan Covid-19 pelaksanaan Salat Iduladha boleh dilaksanakan di masjid maupun lapangan bagi daerah yang berkategori zona hijau di wilayahnya. Serta telah koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan.

Pelaksanaan Salat Iduladha di Masjid Agung Baitussalam milik pemerintah Magetan di masa pandemi Covid-19 saat ini berdasar hasil musyawarah kecil pemkab bersama pengurus Masjid. Para jemaah akan dibatasi sesuai kapasitas protokol kesehatan yang hanya bisa menampung kurang lebih 700 jemaah dari 1000 jemaah yang diusulkan dan tidak diperkenankan di luar area masjid seperti lapangan alon-alon Magetan dan nantinya akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Magetan.

Para jemaah tetap memakai masker dan mencuci tangan sebelum memasuki masjid dan dilakukan cek suhu tubuh serta agar menghindari untuk mengajak orang yang lanjut usia, rentan dengan penyakit dan anak-anak serta ada pemisahan antara pintu masuk dan keluar untuk menghindari bersingungan dengan orang lain dan kotak infaq diharapkan hanya dengan kotak yang didiamkan di satu tempat tidak bergeser.

Untuk ibadah kurban, Pemkab Magetan melalui Panitia Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) menyelengarakan kegiatan penyaluran hewan ternak 14 ekor kambing kurban dan dua ekor sapi ke zona merah kemiskinan melalui kelompok masyarakat, lembaga/organisasi sosial keagamaan,desa/kelurahan dengan prioritas miskin.

“Dalam penyembelihan hewan kurban mengikuti standar protokol kesehatan baik dari segi tempat maupun panitianya dan untuk tempat diusahakan agar memadai untuk jaga jarak sesuai protokol kesehatan. Hanya panitia yang diperbolehkan masuk kemudian bagi panitia sendiri harus sehat dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Suhardi. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.