Pemkab Magetan Menerima Apresiasi Penghargaan WTP ke-6 dari BPK Jatim 

oleh -76 Dilihat
oleh
Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono menyerahkan penghargaan kepada Bupati Magetan, Selasa (30/06/2020).

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menerima apresiasi penghargaan untuk yang ke- 6 kalinya dari BPK RI perwakilan Jawa Timur  atas kinerja Pemkab Magetan dalam hal Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Opini tertinggi terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Jawa Timur, Joko Agus Setyono S.E, Ak, CSFA, CPA, ACPA, CA kepada Bupati Magetan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Timur, Selasa (30/06/2020).

Foto bersama dengan para penerima penghargaan.

Selain Bupati Magetan hadir dalam acara penyerahan tersebut Ketua DPRD Magetan, Plt. Inspektur Kabupaten Magetan, Kepala BPPKAD Kabupaten Magetan serta Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Magetan.

Diraihnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturutan mulai tahun 2014 hingga tahun 2019 adalah bukti bahwa pemerintah telah bersungguh-sungguh dalam melaksanakan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku pada pengelolaan keuangan.

Prestasi yang diraih ini merupakan hasil kerja keras bersama antara pemerintah dengan pihak legislatif.

Dalam sambutannya saat hadir dalam penerimaan hasil pemeriksaan Ketua DPRD Sujatno, SE sangat mengapresiasi pencapaian yang diraih pemerintah. Selanjutnya Sujatno berharap agar prestasi ini dapat memacu kinerja Pemkab Magetan yang selama ini dinilai sudah sangat baik.

Sementara Bupati Magetan Dr. Drs . H Suprawoto, SH. M.Si menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak karena atas kerjasama yang baik sehingga opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP ) tahun ini dapat diraih kembali oleh Kabupaten Magetan.

Bupati Suprawoto juga berharap agar prestasi yang diraih ini dapat memacu kerja keras dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat Magetan.

Terkait dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan ini, Bupati berharap agar segera ditindaklanjuti agar segera ada perbaikan sesuai amanat konstitusi dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta UU No 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah.

Adapun hasil pemeriksaan tersebut berupa opini yang diberikan yakni Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP), Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.