Pemkab Magetan Perpanjang Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di Tingkat Desa dan Kelurahan

oleh -83 Dilihat
oleh
Instruksi Bupati Magetan tetntang perpanjangan PPKM mikro.

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Magetan melaksanakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) /Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Serta mengoptimalkan posko penanganan virus Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus desease Covid-19 di Kabupaten Magetan dimulai tanggal 9 Maret hingga 22 April 2021 mendatang.

Hal tersebut menindak lanjuti Instruksi menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2021 serta instruksi Bupati nomor 3 tahun 2021 yang di keluarkan pada tanggal 8 Maret 2021.

Yang mana Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Satpol PP, TP Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKKI), Pos Pelayanan keluarga Berencana Kesehatan Terpadu (Posyandu) Dasawisma, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping. Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Melaksanakan ketentuan dan Mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaarn PPKM Mikro dilakukan dengan, membentuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan bagi wilayah yang belum membentuk Posko dan terhadap wilayah yang telah membentak Posko dimaksut agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Juga Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Desa dan Kelurahan membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko kecamatan agar lebih mengoptimalkan peran dan fungsinya.

Dan pelaksanaan PPKM yang dimaksud khusus untuk Pasko tingkat Desa dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk peraturan desa, peraturan kepala desa dan keputusan kepala desa.

Untuk Posko tingkat Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud adalah lokasi atau tempat yang menjadi Posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan yang memiliki empat fungsi, yakni pencegahan, Penanganan, Pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Dalem rangka melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud, Posko tingkat Desa dan Kelurahan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Koramil, Polsek dan melaporkan pelaksanaan kepada Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan yang nantinya akan diteruskan secara berjenjang ke Satgas covid-19 ke tingkat Kabupaten, Provinsi, TNI dan Polri, dan disampaikan kepada Satgas Covid-19 Nasional, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Megeri,serta mekanisme pelaksanaan  ketentuan yang lainya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.