Pemkab Magetan Vidcon Bersama Kades se-Kabupaten Cegah dan Tanggulangi Penyebaran Covid-19

oleh -173 Dilihat
oleh
Bupati bersama Wakil Bupati Magetan, Ketua DPRD, Asisten, Jajaran Forkopimda, Kapolres, Dandim 0804, Kepala Kemenag, Kepala BPN, Kepala OPD juga Camat mengadakan pertemuan secara virtual video conference

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan yang dihadiri Bupati bersama Wakil Bupati Magetan, Ketua DPRD, Asisten, Jajaran Forkopimda, Kapolres, Dandim 0804, Kepala Kemenag, Kepala BPN, Kepala OPD juga Camat mengadakan pertemuan secara virtual video conference guna membahas penangulangan dan pencegahan penyebaran covid-19 bersama seluruh kepala desa (Kades) se-Kabupaten Magetan di ruang Jamuan Pendopo Surya Graha, Selasa (2/2/2021).

Dalam sambutanya Bupati Magetan Dr. Drs. H. Suprawoto. SH. M.Si sampaikan, berdasarkan hasil rapat koordinasi sesuai Inmendagri nomor 2 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perpanjangan PPKM diantaranya Pemerintah pusat akan mengevaluasi sejauhmana penanganan covid-19, bekerja dari rumah karena penularan sudah masuk klaster perkantoran dan kekuarga.

Menteri Agama dan jajaranya untuk menjalaskan akan bahayanya covid-19, Menkes juga meningkatkan kualitas tracing dan testing, TNI/Polri/Satpol PP gunakan software monitoring yang sudah tersedia.

Ketersediaan masker bagi masyarakat selalu bawa masker cadangan, spesifikasi pusat-pusat kerumunan seperti pasar diprioritaskan untuk di vaksinasi, kasus ringan diisolasi difasilitas khusus.

“Dengan menerapkan perpanjangan PPKM diharapkan tidak ada varian virus baru, agar masing-masing desa/kelurahan implementasi penegakan aturan PPKM dilaksanakan dengan baik,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Sementara Ketua DPRD serta Kapolres dan Dandim 0804 menyepakati dan menghimbau kepada aparat Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama/masyararakat, agar melaksanakan sosialisasi penegakan protokol kesehatan mulai tingkat RT, sampai tingkat kecamatan.

Kepala Kemenag juga menghimbau kepada seluruh KUA apabila ada calon pengantin (terutama bedol nikah) yang tidak memenuhi syarat prokes tidak akan dilayani.(pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.