SITUBONDO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melaunching Plasa Situbondo, Senin (7/6/2921), di balai Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Program ini merupakan pelayanan masyarakat desa atau kelurahan.
Di acara tersebut, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, menerangkan, dengan aplikasi yang diluncurkan Pemkab melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), masyarakat hanya cukup datang ke kantor desa untuk bisa mengakses beragam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Termasuk pelayanan lain, seperti permintaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat izin usaha. Namun, memang perlu melakukan MoU dengan Kepolisian, dan beragam kedinasan lainnya.
“Misalnya dalam mengurus SKCK bisa MoU dengan Polres, membuat surat izin usaha bisa MoU dengan perizinan,” kata orang nomor satu di Situbondo itu
Saat ini memang baru ada delapan kecamatan yang siap memberikan layanan ini kepada masyarakat. Dan kami berharap kedepan bisa diikuti oleh kecamatan lainnya.
Karena memang keberadaan inovasi ini tidak lain untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Sehingga, lebih efektif dan efisien.
“Kami yakin, jika aplikasi ini dilakukan dengan baik maka masyarakat Situbondo akan merasa bersyukur adanya layanan publik tersebut,” tandasnya.
Untuk diketahui, acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Situbondo, Hj. Khoirani, Kepala Dinas terkait, Jajaran Muspika dan seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Bungatan. (tif)