Pemkab Mojokerto bersama Forkopimda Gelar Pembinaan Wilayah

oleh -325 Dilihat
oleh
Pjs Bupati Mojokerto, Himawan Estu Bagijo memebrikan sambutan.

MOJOKERTO, PETISI.COBadan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, menggelar giat pembinaan wilayah dengan tema “Meningkatkan kondusifitas wilayah dan jaga harmoni sosial dalam pemilu bupati dan wakil bupati 2020”.

Kegiatan dibuka oleh Yo’ie Afrida Soesetyo Djati, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Mojokerto, Selasa (24/11) sore di Vanda Hotel Gardenia Trawas. Hadir pada kegiatan ini Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo, Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi.

Foto bersama setelah acara pembinaan wilayah.

Beberapa pembahasan penting terkait kegiatan, dikupas dan disajikan secara menyeluruh oleh Pjs Bupati Mojokerto. Dirinya menjabarkan hakikat hak mulai yang dasar, hingga hak politik yang diberikan oleh negara.

“Sebenarnya kita yang ada di ruang ini tidak ada kepentingan (pilkada). Posisi kita ini imparsial (tidak memihak) karena jabatan. Misalnya TNI, Polri dan ASN. Kita juga tidak punya hak politik. Hak itu diberikan oleh negara,” kata Pjs Bupati.

Pjs dalam kegiatan ini turut menerangkan beberapa jenis hak dan hakikat yang melekat di dalamnya. Dimulai dari hak tertinggi yakni natural right (alami pemberian Tuhan) dan tidak terganti, seperti hak hidup. Lalu ada social right, yang merupakan lapis ke-dua setelah hak kodrati.

Social right ini pun berbeda-beda tiap negara. Terakhir, yakni positive legal right, termasuk hak politik sebagai layer ke-tiga dari kehidupan hak-hak yang dinikmati seseorang. Itupun tetap bergantung pada negara. Jika negara tidak kondusif, hak-hak politik tidak bisa dipenuhi.

Pjs Bupati juga menegaskan, bahwa menyampaikan pendapat juga merupakan hak manusia. Namun, cara berpendapat harus tetap disampaikan dengan cara-cara yang baik dan santun.

“Berpendapat itu kita nulisnya kemerdekaan (independence), bukan kebebasan (freedom). Di dalamnya ada responsibility atau tanggung jawab. Silahkan menyampaikan pendapat, tapi jangan merebut hak orang lain. Jangan menyampaikan pendapat dengan bakar-bakar ban di jalan, bikin rusuh dan sejenisnya. Aparat silahkan menindak, itu sudah diatur dalam Undang-Undang dan hukum,” tambah Pjs Bupati.

Dalam paparannya pula, Pjs Bupati juga menjabarkan beberapa isu strategis dalam pelaksanaan pilkada 2020. Mulai dari faktor kerawanan yang berkutat pada regulasi dipandang sebelah mata dan disoal, multi tafsir atas UU dan peraturan pilkada pemilu, serta sengketa gugatan PTUN atas peraturan pilkada.

Dari faktor peneyelenggara, misalnya budaya politik siap menang siap kalag, penggunaan black campaign, isu SARA dan money politic. Serta, dari faktor pemilih, misalnya potensi permasalahan di perbatasan dan mobilisasi, serta rendahnya antusias masyarakat yang berpengaruh pada partisipasi. (nang/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.