Pemkab Ponorogo Paksakan PK-5 Tempati Lahan yang Belum Siap Pakai

oleh -161 Dilihat
oleh
Miseri Egendi (baju putih) bersama Perpek-5 dan pihak Indokop saat menunjau lahan relokasi.

PONOROGO, PETISI.CO – Rencana Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk merelokasi pedagang kaki lima (PK5) khususnya dari kawasan jalan Sultan Agung, dinilai memaksakan diri.

Hal ini dikarenakan, lahan yang dibangun untuk relokasi ternyata belum siap digunakan.

Atas belum terselesaikannya lahan relokasi oleh Pemkab ini, maka pedagang kaki lima yang tergabung dalam Perpek-5 mendesak Pemkab untuk mengijinkannya berjualan kembali.

“Kami ini harus menghidupi keluarga, dengan tidak berjualan seminggu ini saja keluarga kami sudah kelimpungan mas, terus sampai berapa lama lagi kami harus puasa,” ungkap seorang pedagang.

Massa Perpek-5 saat menunggu perwakilannya menemui anggota dewan.

Diketahui, anggota Perpek-5 yang Senin kemarin bak mendapat angin segar, karena Miseri Efendi Wakil Ketua DPRD saat menerimanya di kantor dewan dengan antusias mencerca pertanyaan-pertanyaan tajam kepada Kepala Dinas Indakop Addien Andhanawarih, sampai-sampai pihak Indakop tidak fokus menjawabnya.

Sayangnya, hal itu hanya terjadi di ruang audienc. Pasalnya ketika bersama anggota Perpek-5 dan kuasa hukum, Miseri justru melunak, dan bahkan meminta Perpek menuruti keputusan Bupati.

“Edan !,” gumam seorang anggota Perpek-5.

Menyikapi hal ini, Didik Hariyanto SH, kuasa hukum Perpek-5 mengatakan, tidak ada payung hukum yang bisa melegalkan tindakan Pol PP melarang PK-5 berjualan di wilayah jalan Sultan Agung.

“Tindakan Pol PP melarang PK-5 berjualan di wilayah Sultan Agung itu bukan menegakkan Perda, tapi karena tekanan penguasa. Perda soal ketertiban dan ketenteraman masyarakat kok dikenakan kepada PK-5, ya tidak tepat,” kata Didik dihubungi petisi.co pagi ini.

Lebih tegas Didik menantang Pemkab untuk melakukan uji materi soal Perda yang digunakan untuk melarang PK-5 berjualan di wilayah jalan Sultan Agung tersebut.

“Yang kami harapkan sebenarnya adanya win-win solution, dan tidak perlu berkepanjangan hingga ke PTUN segala. Harapan kami Pemkab meninjau kemabali Perda tersebut, dan biarkan teman-teman PK-5 mengais rejeki seperti sebelum-sebelumnya,” kata Didik.(rib)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.