Pemkab. Sijunjung Sosialisasi Jasa Konstruksi dan Resiko Hukum

oleh -44 Dilihat
oleh
Para pejabat yang hadir untuk memberi materi

SIJUNJUNG, PETISI.CO – Secara manajemen, pelaksanaan pembangunan harus taat pada asas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, serta pembiayaan.  Semua ini harus dilakukan dengan konsisten, sehingga antara harapan dan kenyataan pekerjaan tidak jauh menyimpang, sesuai hasil yang diharapkan.

Demikian disampaikan Asisten II Pemerintah Kabupaten (Pemkab.) Sijunjung, mewakili Bupati dr H. Edwin Suprayogi  saat sosialisasi jasa konstruksi tentang sosialisasi TP 4 D serta resiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Daerah, di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Sijunjung Selasa (23/5/2017).

Hadir pada acara tersebut, Kepala PU dan Tata Ruang Ir. Budi Syafarman, MT. dr. H. Edwin Suprayogi. AKBP Imran Amir SIK MH Kapolres Sijunjung, dari Kejaksaan Negeri Sijunjung Kasi intel Arianto SH, Kasi Pidum T. Santana SH dan peserta utusan OPD Kabupaten Sijunjung Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.

AKBP Imran Amir SIK.MH sebagai nara sumber menyampaikan,  materi yang disampaikannya adalah resiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa. “Hal ini saya sampaikan kepada utusan sosialisasi dari masing-masing OPD supaya dalam menjalankan tugas tidak terjadi kesalahan,” ujar Kapolres.

Peserta sosialisasi

Menurutnya, dalam pengadaan barang dan jasa yang berakibat petugas pelaksana tersandung pada persoalan hukum yang berakhir masuk bui. Semua ini bisa terjadi, kalau pelaksana tidak memahami peraturan yang harus dipegang sebagai kendali dalam menjalankan tugasnya.

“Untuk itu pesan saya, pahami dulu semua aturan dan jalankan, kalau tidak paham, silahkan berkonsultasi dengan saya agar kegiatan berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan aman dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Kapolres.

Sementara jaksa Kasi Intel Arianto SH sebagai Ketua Tim TP 4 D didamping jaksa Pidana Umum T. Santana SH menyampaikan,  gagal faham aturan adalah awal dari pada pelanggaran hokum. Dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa, harus dihindari hal hal yang tidak diinginkan.

“Pada hakekatnya, kalau semua petugas paham dengan aturan mainnya, maka pelanggaran dalam melaksanakan tugas pasti tidak akan terjadi, dan kalau pelanggaran tidak terjadi, maka semua tugas akan berjalan tepat waktu sesuai rencana dan tepat penggunaan pembiayaanya,” ujarnya.

Pantauan petisi.co di lapangan, peserta dari masing-masing OPD begitu antusias. Terbukti pada saat dibuka tanya jawab, sebagian besar peserta bertanya sesuai karakter dan kasus yang belum mereka pahami.(gus)