Pemkab Sinjai Terapkan Kebijakan Bekerja dari Rumah bagi ASN

oleh -113 Dilihat
oleh
Sekretaris DPRD Sinjai, Drs Janwar.

SINJAI, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai baru saja memutuskan untuk menerapkan kebijakan Bekerja Dari Rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN.

Kebijakan tersebut diakui Sekretaris DPRD Sinjai, Drs Janwar, juga akan diterapkan di Lingkup Sekretariat DPRD Sinjai, mulai Rabu 8 April 2020.

Janwar menerangkan kebijakan bekerja di rumah merespon Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 19 Tahun 2020. Tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang cenderung semakin meluas serta ditetapkannya Covid-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

“Untuk ASN dan Non ASN bekerja di rumah, sesuai surat Menpan dan pemberitahuan dari BKPSDMA. Insya Allah hal ini mulai kita terapkan pada 8 hingga 21 April 2020,” ungkapnya, Senin (6/4/2020).

Lebih lanjut Janwar mengungkapkan, kebijakan bekerja di rumah, bukan berarti para ASN maupun Non ASN diliburkan. Tetapi, mekanismenya sistem shift.

“Mekanisme shift, jadi tetap ada yang bertugas setiap hari untuk memberikan pelayanan,” tandasnya. (rd/a)

No More Posts Available.

No more pages to load.