Pemkab Trenggalek Izinkan Hajatan Pernikahan, Simak Syaratnya

oleh -80 Dilihat
oleh
Bupati Trenggalek memberikan gambaran standar gelaran hajatan sesuai protokol kesehatan di era new normal.

TRENGGALEK, PETISI.COMenjawab keluh kesah para pekerja dan pengusaha seni yang tergabung dalam Paguyuban Sor Terop, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek akhirnya mengizinkan hajatan pernikahan selama pada setiap prosesi hajatan pernikahan bisa mematuhi aturan dan protokol kesehatan secara ketat.

Untuk memberikan gambaran atau acuan bagaimana standar hajatan yang sesuai dengan protokol kesehatan di era new normal ini, Pemkab Trenggalek bersama paguyuban ini menggelar simulasi hajatan new normal di Pendhapa Manggala Praja Nugraha, Selasa (30/6/2020).

Dalam simulasi ini, setiap prosesi pernikahan dilaksanakan berbeda dengan prosesi pernikahan pada umumnya demi menyesuaikan agar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 bisa diterapkan, tanpa harus kehilangan kesakralan dari hajatan itu sendiri.

Mulai dari wajib cuci tangan, penggunaan masker, face shield, dan menghindari adanya kontak fisik secara langsung dalam setiap proses hajatan.

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat dikonfirmasi menuturkan ada beberapa hal yang diatur dalam hajatan new normal yang diperbolehkan dimasa pandemi saat ini. Konsepnya tetap dengan protokol pencegahan penularan Covid-19, jumlah tamu undangan dibatasi per satu waktu satu ruangan, yaitu maksimal 20% sampai 30% dari maksimal kapasitas ruangan atau maksimal 30 orang.

Mulai dari tamu undangan masuk juga dilakukan pengecekan, sedangkan untuk tamu undangan atau besan dari luar kota wajib menyertakan surat keterangan sehat, rapid tes non reaktif ataupun PCR negatif Covid-19.

Selain itu Bupati muda ini juga meminta satgas desa untuk memastikan pada satu waktu satu desa hanya boleh ada satu hajatan. Aturan ini dimaksudkan agar gugus tugas tiga pilar bisa mengontrol protokol kesehatan acara secara ketat.

“Sehingga mungkin nanti yang menjadi baru di era new normal ini, hajatannya bisa dilaksanakan, tetapi mungkin memakan waktu yang lebih lama mungkin dari pagi sampai malam karena undangan bergantian 30, 30, 30 begitu,” jelas Bupati Arifin.

Lebih lanjut, demi meminimalisir risiko penularan dari luar daerah, vendor pengisi acara yang diperbolehkan hanhalah vendor lokal dari Kabupaten Trenggalek.

“Dengan harapan karena kita masih meyakini belum ada transmisi lokal sehingga kita pastikan bahwa pengisi acara vendor kalau di dalam Trenggalek aman,” terangnya.

Kemudian yang kedua, tidak ada makan di tempat, jadi nanti catering langsung di sediakan dalam bentuk bungkusan yang siap dibawa pulang oleh tamu undangan sehingga tamu tidak berlama-lama saat berada di hajatan.

Di sisi lain Bupati Nur Arifin menegaskan telah membuat peraturan bahwa semua hajatan keramaian harus mendapatkan izin dari Satgas Covid di desa. Sehingga kalau tidak bisa mematuhi nanti tiga pilar bisa untuk kemudian memperingatkan untuk melengkapi dulu sebelum acara kembali dilanjutkan.

“Makanya kenapa saya batasi setiap desa hanya boleh satu hajatan di satu hari, itu agar satgas desa bisa memastikan,” tegasnya.

“Ketika salah satu manten dari luar kota, jadi harus menyertakan surat sehat. Jangan sampai niatnya menyatukan dua orang keluarga yang ingin besanan kemudian terus terjadi penyakit,” pungkasnya. (par)

No More Posts Available.

No more pages to load.