Pemkot – DPRD Diijinkan Bantu Warganya Sekolah

oleh -48 Dilihat
oleh
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov. Jatim, Benny Sampir Wanto

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Surabaya dipersilahkan untuk membantu warganya bersekolah, apakah akan menggratiskan, membantu separo atau sebagian. Dipersilahkan saja.

“Pak Gubernur khan sudah berulangkali menyampaikan, silahkan membantu, aturannya Permendagrinya juga sudah ada,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto, di ruang kerja, di Kantor Gubernur Jatim Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Senin (17/4/2017), mengomentari pemberitaan adanya siswa yang dikatakan berhenti sekolah karena kenaikan SPP. Permendagri yang dimaksudkannya adalah Permendagri Nomor 109 Tahun 2016 yang membolehkan kota/kabupaten mendanai SMA/SMK.

Bahkan, lanjut Benny, bantuan tersebut agar diberikan langsung ke sekolah. Dengan skema bantuan tersebut, DPRD Kota Surabaya bisa langsung melakukan pengawasan ke sekolah. “Trus mau apa lagi. Khan sudah sangat jelas,” ujarnya dalam nada tanya sambil mengatakan semua tinggal tergantung good will.

Kalau meminta kewenangan untuk diserahkan ke Pemkot, ujarnya, itu bahkan melanggar undang-undang yang merupakan produk keputusan politik DPR dan Presiden. Ditambahkan, salah satu alasan kenapa SMA/SMK ke Pemprov adalah untuk mengelminasi disparitas kualitas antar daerah.

“Dengan ditangani Pemprov, nantinya diharapkan tidak ada lagi sekolah pinggiran dan perkotaan,” jelasnya. (cah/dew)