Pemkot Probolinggo Kucurkan Banpol

oleh
oleh
Pelaksanaan BAST Banpol Kota Probolinggo.

PROBOLINGGO, PETISI.COWali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin menghadiri pelaksanaan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun anggaran 2021. Pemberian bantuan tersebut sebagai penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional partai politik.

Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin berharap bantuan keuangan partai politik benar-benar berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri sehingga dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apa yang menjadi catatan BPK harus ada pencermatan dan perhatian sehingga ke depan tidak menyulitkan bagi partai-partai untuk melengkapi kekurangan,” ujarnya.

Ia menambahkan dengan tidak adanya catatan pengembalian dari akumulasi laporan-laporan tersebut membuahkan penghargaan berupa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Probolinggo.

“Kesemuanya ini merupakan bentuk keberhasilan kita semua,” ungkapnya.

Sementara Ahmad Sudiyanto, Kepala Bakesbangpol Kota Probolinggo menegaskan bahwa penyaluran Banpol sesuai Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan, Penganggaran dalam APBD dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik.

“Penandatanganan ini sebagai bentuk silahturahmi antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan partai politik dan alhamdulillah Kota Probolinggo merupakan kota pertama yang berhasil menyelesaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik dan kami berterimakasih partai politik mampu menyelesaikan SPJ dengan tepat waktu,” jelasnya.

Untuk diketahui ada delapan partai yang menerima dan menandatangani BAST diantaramya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (rul)

No More Posts Available.

No more pages to load.