Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Cukai Kepada Pedagang Rokok dan Pemilik Toko Kelontong

oleh -102 Dilihat
oleh
Sosialisasikan cukai kepada pedagang rokok dan pemilik toko kelontong

PROBOLINGGO, PETISI.COPemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo terus berupaya dalam menggempur keberadaan rokok ilegal. Salah satu dengan melibatkan pedagang rokok dan pemilik toko kelontong dalam pelaksanaan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Probolinggo, Pujo Agung Satrio menyampaikan bahwa sosialisasi perundang-undangan bidang digelar dalam rangka memberikan pemahaman atau edukasi pada masyarakat agar mengunakan produk yang memiliki legalitas.

“Tujuan adalah memberikan edukasi pada masyarakat jika rokok ilegal merugikan negara, Memberikan wawasan terkait pengunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta terciptanya kondusifitas antara pemerintah kota Probolinggo, kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai serta masyarakat,” kata Pujo Agung Satrio, Rabu (24/11).

Sementara Asisten Administrasi Umum Setda Kota Probolinggo Budiono Wirawan mengungkapkan bahwa dalam penegakan hukum Pemkot Probolinggo melalui Satpol PP dan bagian perekonomian turut andil bersinergi dengan kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai Probolinggo dan kepolisian dalam pelaksanaan operasi gabungan dalam mengempur peredaraan rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal.

“Dengan adanya sosialisasi yang begitu masif yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informasi kami berharap bapak ibu peserta sosialisasi bisa memahami sehingga tidak ada celah akan keberadaan rokok ilegal di Kota Probolinggo,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan kepala Bappeda Kota Probolinggo ini menegaskan masyarakat harus memahami bahwa peredaran rokok ilegal mempengaruhi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang pada akhirnya juga akann merugikan kita sendiri mengingat DBHCHT salahnya satunya untuk mensejahterakan masyarakat.

“Kami berharap kepada semua yang hadir dalam sosialisasi ini untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal apabila ditemukan maka bisa menginformasikan sehingga bisa tuntut sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan yang pasti gunakan prodak yang berlegalitas,” pungkasnya. (adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.