Pemkot Surabaya ‘Bagi-bagi’ BPJS dan Plesiran Wartawan Disoal

oleh -38 Dilihat
oleh
Surat Pemkot Surabaya soal pendaftaran peserta PBI APBD Kota Surabaya.

SURABAYA, PETISI.CO – Bagi-bagi BPJS Kesehatan dan plesiran ke luar negeri wartawan di Surabaya, disoal oleh AJI Surabaya. Melalui  website-nya www.ajisurabaya.org, AJI Surabaya  memberikan sikap dan tanggapan atas terbitnya surat, perihal pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari kalangan wartawan.

AJI Surabaya menilai,  ada tiga aspek  dalam  program PBI BPJS Kesehatan tersebut. Yaitu penggunakan anggaran APBD yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat Surabaya.

“Wartawan juga bagian dari rakyat. Namun yang harus diingat, wartawan terikat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan Dewan Pers,” tulisnya, Senin (17/4/2017).

Aspek kedua, menurutnya, UU no 24 tahun 2011, tentang BPJS, pasal 15 ayat 2, berbunyi, Setiap perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tanpa kecuali.

“Pembayaran iuran BPJS ini bukanlah kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.”

Disebutkan, untuk aspek ketiga adalah keprofesian yang tertuang dalam Kode Etik Jurnalistik, pasal 6 berbunyi, “Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.”

Dalam penjelasan pasal, suap berarti uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Tanggapan AJI Surabaya yang dimuat di web www.ajisurabaya.org.

Menurut AJI Surabaya, pemberian fasilitas ini jelas berdampak pada indepensi, profesionalitas dan integritas para wartawan.

“Pembayaran iuran ini tidak sepatutnya diberikan kepada seorang wartawan. Mengingat anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Kota Surabaya bersumber dari APBD,”  tulisnya, yang ditandatangani  Prasto Wardoyo, selaku Ketua AJI Surabaya.

Tak hanya menyikapi soal bagi-bagi BPJS Kesehatan. AJI Surabaya juga  menyoal program plesiran wartawan ke berbagai negara.

“Kami melihat, tidak ada relevansi dan urgensi uang rakyat miliaran rupiah dihamburkan untuk memberangkatkan puluhan wartawan ke luar negeri,” tulisnya.

Terhadap kedua program tersebut, AJI Surabaya menilai sebagai bentuk gratifikasi kepada profesi wartawan.

Untuk itulah, AJI Surabaya berharap, Pemkot Surabaya ikut menjaga marwah dan kehormatan wartawan, dengan tidak memberikan fasilitas yang bersumber dari APBD Kota Surabaya.(kip)