Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa Balai Pemuda tetap menjadi ruang terbuka bagi seniman untuk mengembangkan seni dan budaya. Saat ini, pemkot melalui Disbudporapar Surabaya tengah melakukan penataan regulasi pemanfaatan gedung tersebut.
Pelaksana tugas Disbudporapar Surabaya, Herry Purwadi, menjelaskan bahwa surat edaran terkait pengosongan ruang di Balai Pemuda bukan untuk mengusir seniman, melainkan bagian dari penataan agar penggunaan fasilitas lebih tertib dan jelas.
“Balai Pemuda tetap menjadi pusat pengembangan seni dan budaya. Namun, perlu ada regulasi yang jelas terkait pemanfaatannya,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurut Herry, penataan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dalam penggunaan ruang, termasuk memperjelas hubungan antara pemerintah dan para pengguna gedung.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Balai Pemuda tidak selalu berbasis sewa, tetapi tetap membutuhkan aturan yang jelas agar pengelolaannya lebih tertib.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya telah membuka ruang dialog melalui Musyawarah Kebudayaan pada Februari 2026. Forum tersebut menjadi wadah untuk menyerap aspirasi para seniman terkait pengembangan seni dan budaya di Surabaya.
Herry memastikan, pemerintah menghargai seluruh komunitas seni dan membuka ruang komunikasi untuk mencari solusi terbaik bersama.
Menurutnya, dinamika yang muncul merupakan hal wajar sebagai bentuk kecintaan seniman terhadap perkembangan seni budaya di Surabaya.
“Tujuan kita sama, yaitu memajukan seni budaya. Karena itu, perlu komunikasi yang baik agar bisa menemukan solusi bersama,” katanya.
Ia berharap ke depan pemkot dan para seniman dapat terus berkolaborasi dalam mengembangkan ekosistem seni yang lebih baik.
“Tanpa seniman, pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Karena itu, kita harus bergandengan tangan untuk memajukan seni budaya di Surabaya,” pungkasnya. (dvd)








