Pemkot Surabaya Genjot Upaya Pengembalian Aset

oleh -117 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi. (ist)

SURABAYA, PETISI.CO – Upaya penyelamatan aset terus menjadi fokus Pemkot Surabaya. Terlebih Memorandum of Understanding (MoU) antara pemerintah daerah setempat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya telah diperpanjang, pada Selasa (13/4/2021) kemarin.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, selama ini pihak kejaksaan telah membantu pemkot dalam upaya pengambalian aset.

Oleh karena, itu dengan adanya perpanjangan nota kesepahaman ini diharapkan penangan aset akan semakin masif.

“Selama ini dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, aset pemkot yang lepas, itu bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Rabu (14/4/2021).

Ada beberapa aset tengah diupayakan kembali dalam waktu dekat. Pemkot pun tengah mengkoordinasikan hal itu dengan jajaran Kejari Tanjung Perak. “Sudah saya sampaikan kepada Kajari Tanjung Perak. Insya Allah nanti akan ditindaklanjuti oleh beliaunya,” ungkap dia.

Sedangkan untuk aset-aset yang sudah kembali tangan Pemkot Surabaya, mayoritas telah difungsikan untuk menunjang kepentingan masyarakat, seperti digunakan sebagai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) bahkan lapangan olahraga.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu memastikan, bakal terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot, baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain.

Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan itu.

“Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas,” tegas dia.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan dengan adanya perpanjangan pembaruan kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak.

Menurutnya, selain kejaksaaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

“Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya,” kata I Ketut Kasna Deni.

Berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini menyatakan, bahwa kegiatan di bidang Datun yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya.

“Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara,” tandasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.