Pemkot Surabaya Jaga Komitmen Terkait Aset Daerah untuk Kesejahteraan Warga

oleh -72 Dilihat
oleh
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya, Wiwiek Widayati

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmen dalam mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Berbagai upaya strategis dilakukan untuk memastikan aset tersebut dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan bahwa setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Contohnya, tanah dan bangunan di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan sebagai Gedung Olahraga.

“Selain itu, tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya digunakan sebagai jalan umum. Tanah aset di Jalan Rungkut Madya juga dimanfaatkan sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS),” kata Wali Kota Eri, Kamis (6/6/2024).

Wali Kota Eri menekankan bahwa pemanfaatan aset harus memberikan manfaat nyata bagi warga. Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi terkait melakukan pengawasan dan evaluasi secara intensif.

“Evaluasi dan pengawasan dilakukan oleh internal Pemkot Surabaya serta pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya,” tambahnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, menjelaskan bahwa hingga Desember 2023, terdapat 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya. “Upaya sertifikasi terus dilakukan, dan hingga Mei 2024, telah terbit sertifikat untuk 108 register,” ujar Wiwiek.

Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.

Wiwiek juga menyebut beberapa contoh keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga, seperti tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas).

“Selain itu, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange) dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya,” tambahnya.

Pemkot Surabaya terus berupaya mengamankan aset yang dikuasai pihak ketiga, mulai dari pencatatan administrasi hingga penentuan batas-batas tanah. Mereka juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya, serta pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.

“Pengamanan dilakukan pada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, maupun hukum,” tegas Wiwiek.

Dalam prosesnya, Pemkot Surabaya bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. Mereka juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mendapatkan data dan pertimbangan.

Menurut Wiwiek, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang berbeda-beda, baik melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

“Ada kasus yang memerlukan waktu sekitar 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun,” jelasnya.

Saat ini, beberapa aset milik pemkot masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut tersebar di berbagai wilayah Surabaya, seperti di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo, dan dua persil di Jalan Pandegiling. Juga di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot.

“Upaya ini akan terus dilakukan demi kepentingan warga dan kemajuan Kota Surabaya,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.