Pemkot Surabaya Jamin tak Ada Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

oleh -41 Dilihat
oleh

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa biaya untuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Surabaya No 14 Tahun 2018, Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.

Lasidi, Kepala Bidang Tata Bangunan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pernukiman Cipta Karya  dan Tata Ruang (DPRKP CKTR) Kota Surabaya menjelaskan, izin guna mengurus SLF bangunan memang gratis tetapi para pemohon sebelumnya diharuskan untuk mengisi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Di Pemkot tidak ada biaya, kalau muncul biaya, mungkin itu orang luar (konsultan, red) yang mengurusi. Tapi sebenarnya dikerjakan sendiri juga bisa. Tapi kadang-kadang pemohon tidak ada waktu mengerjakan sendiri kemudian minta bantuan orang lain,” kata Lasidi, Sabtu (21/12/2019).

Ia juga mengatakan ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh pemohon sebekum SLF terbit yaitu pemohon harus datang Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) dan melampirkan berkas yang sesuai dengan persyaratan, kemudian pihak dari DPRKPCKTR meneliti berkas yang sudah diajukan. Bangunan gedung yang memiliki luas lebih dari 2500 meter persegi, rumah susun dan apartment akan dilakukan pembahasan melalui rapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim, Dinas PU Binamarga dan Pematusan, dan Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan.

“Selanjutnya akan dilakukan survey lokasi dan peninjauan di lapangan. Apabila sudah sesuai, selanjutnya OPD Teknis memberikan rekomendasi Laik Fungsi,” katanya.

Setelah itu semua rekomendasi lengkap SLF sudah dapat diterbitkan dan pemohon dapat mengambil Surat Keterangan SLF beserta lampiran dokumennya. Untuk pendaftaran dan informasi lengkapnya, pemohon dapat mengunjungi laman ssw.surabaya.go.id.

“Sebenarnya pengurusannya gampang, pemohon melengkapi persyaratan sesuai ketentuan, kemudian diproses, dan terbit. Dan tidak ada biayanya, gratis,” ujarnya.

Lasidi mengatakan perihal jangka waktu pengurusan SLF tergantung dari kategori bangunannya, seperti bangunan besar dengan jangka waktu 25 hari, kemudian untuk bangunan kecil memakan waktu 15 hari.

“Misal bangunan besar-besar itu pakai rekom dari dinas-dinas, waktunya sampai selesai 25 hari. Kemudian yang bangunan kecil itu 15 hari,” kata dia.

Dirinya juga menyampaikan sanksi akan berlaku tahun depan dikarenakan pihaknya masih melakukan tahap sosial bersama bagian hukum. Pasalnya Perwali SLF tersebut baru terbit di tahun 2018.

“Makanya kita terus sosialisasi dulu, mungkin tahun depan Januari kita mulai menerapkan sanksi,” ungkapnya.

Dalam Peraturan Walikota Surabaya No 38 Tahun 2019, dijelaskan mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi pelanggaran daerah Kota Surabaya Nomor 7 tahun 2019 tentang bangunan. Dalam Perwali tersebut, pada bagian keempat pasal 11, diatur pemberian sanksi yang diterapkan bagi bangunan yang tidak memiliki SLF dan/atau pemanfaatan bangunan tidak sesuai SLF. (nan)