SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya melakukan pembebasan terhadap denda atau sanksi Pajak Bumi Bangunan (PBB) mulai periode pembayaran 1 April-30 Juni 2020.
Kepala BPKPD Kota Surabaya, Yusron Sumartono mengatakan, banyak masyarakat yang telah mengajukan permohonan penundaan pembayaran pajak dan ada pula yang meminta pembebasan pajak selama pandemi Covid-19 ini.
“Pemkot mencoba menfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, ya dilaporkan aja ke kami, pasti kami akan fasilitasi,” kata Yusron saat ditemui di kantornya, Jumat (8/5/2020).
Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah menetapkan penghapusan denda PBB yang menunggak sejak tahun 1994 hingga tahun 2020.
Menurut Yusron, pihaknya telah menyampaikan kepada seluruh wajib pajak di Surabaya dengan mengirimkan surat imbauan dan masyarakat juga banyak yang sudah melakukan pengajuan.
“Sosialisasi pembebasan denda pajak ini sudah kami sampaikan ke seluruh wajib pajak di Kota Surabaya. Kami mengirimkan kepada mereka surat imbauan di tengah terjadinya wabah ini. Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan, sudah banyak pula yang tanya-tanya untuk mengurusnya,” kata dia.
Penghapusan denda PBB biasanya diberikan saat Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) pada Bulan Mei. Namun, kini penghapusan denda itu diberikan karena adanya pandemi Covid-19 dan bertepatan dengan bulan Mei juga.
Dalam surat imbauan tersebut, Yusron menjelaskan bahwa masyarakat tetap bisa melakukan pembayaran pajak, dan ada program pembebasan denda dengan membayar PBB mulai 1 April-30 Juni 2020. Sedangkan wajib pajak yang belum menerima SPPT PBB diminta langsung mencetak sendiri melalui online di website: pbb.surabaya.go.id/sppt.
“PBB dapat dibayarkan tanpa keluar rumah dengan mengakses fasilitas online Bank Jatim, Bank Mandiri, dan BNI 46. Kami juga menyiapkan pembayaran PBB di UPTB BPKPD dan mobil keliling di kantor-kantor kelurahan,” terangnya.
Menurut Yusron seluruh tempat pembayaran pajak telah terjamin keamanannya, karena secara rutin dilakukan protokol keamanan pencegahan Covid-19, seperti penyemprotan disinfektan pada bangku serta meja yang tersedia di bangku dan meja tempat pembayaran PBB, disiapkannya hand sanitizer, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, membuat sekat pembatas di loket dan para petugas di sana juga diwajibkan menggunakan masker serta sarung tangan.
“Dipastikan pembayaran PBBnya tetap sambil kami melakukan protokol pencegahan Covid-19,” jelasnya.
Seluruh warga Surabaya diharapkan dapat memanfaatkan program tersebut, mengingat adanya keterbatasan waktu yang disediakan, yaitu selama tiga bulan saja.
Sementara untuk syaratnya, Yusron mengungkapkan, program ini tidak ada syarat apa pun. Jadi para warga hanya cukup melakukan pembayaran pajak pokok ke bank-bank yang telah melakukan kerjasama dengan Pemkot Surabaya.
“Datang ke bank kemudian bayar pajak pokoknya. Untuk dendanya sudah kami skip di aplikasi, jadi otomatis selama tiga bulan ini hilang,” ungkapnya.
Apabila periode kebijakan ini telah usai, dipastikan pada awal bulan Juli denda akan muncul kembali dan bagi para wajib pajak wajib melakukan pembayaran. Pihaknya hingga saat ini secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat baik itu melalui media, sosial media, hingga mobil keliling dan penagihan.
“Lewat mobil keliling dan penagihan, kami terus lakukan upaya sosialisasi adanya program ini hingga ke RT-RW,” tambahnya.
Di samping itu, Yusron juga berharap masyarakat tertib membayarkan pajaknya. Apalagi di tengah pandemi ini, Pemkot Surabaya sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penularan Covid-19, sehingga pembayaran pajak dari masyarakat itu bisa digunakan untuk menangani Covid-19 ini.
“Dalam menangani wabah ini, kita pasti butuh biaya, dan biaya itu kita ambil dari pajak-pajak masyarakat, sehingga pajak itu dari rakyat dan akan dinikmati kembali oleh rakyat. Jadi, ayo segera bayar pajak Anda,” pungkasnya. (nan)