Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menertibkan kabel utilitas fiber optik (FO) tak berizin di kawasan Jalan Panjang Jiwo, Rabu (11/2/2026). Penertiban yang dipimpin Satpol PP Kota Surabaya ini merupakan lanjutan dari operasi serupa di Jalan Dharmawangsa dan Jalan Kertajaya pada 7 Februari lalu.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara terpadu bersama sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Penertiban melibatkan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Bagian Pengadaan Barang/Jasa dan Administrasi Pembangunan (BPBJAP).
Sebelum tindakan dilakukan, pemkot telah menggelar koordinasi dengan para penyedia layanan internet serta asosiasi telekomunikasi, seperti Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) dan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Dalam pertemuan tersebut, para provider diminta untuk menertibkan sekaligus merapikan kabel udara yang terpasang di wilayah Surabaya.
Selain menindak kabel tanpa izin, Satpol PP juga melakukan perapihan kabel udara yang dinilai semrawut dan mengganggu estetika kota. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga wajah Surabaya tetap tertata dan nyaman dipandang.
Dalam operasi di Jalan Panjang Jiwo, petugas menertibkan 18 tiang kabel FO yang tidak memiliki izin, tidak terdaftar di pemkot, serta tidak memiliki hubungan hukum dengan pemerintah daerah. Seluruh material hasil penertiban diamankan ke gudang Satpol PP.
Zaini menegaskan bahwa layanan telekomunikasi memang penting bagi masyarakat. Namun, seluruh penyedia jaringan tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kami berharap para provider dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan keindahan Kota Surabaya. Infrastruktur telekomunikasi penting, tetapi harus tetap sesuai aturan,” pungkasnya. (dvd)








