Pemkot Surabaya Minta Pengelola Mal Antisipasi Kepadatan Pengunjung Selama Idulfitri 1442 H

oleh -75 Dilihat
oleh
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara.

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 443/5684/436.8.4/2021, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 di mal dan pusat perbelanjaan.

Seluruh mal di Surabaya diwajibkan mengantisipasi terjadinya lonjakan pengunjung, baik itu menjelang hingga selama masa libur idulfitri 1442 Hijriah.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada pihak pengelola atau penanggung jawab di masing-masing tempat pusat perbelanjaan.

Melalui surat itu pihak mal diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara konsisten, guna menanggulangi penyebaran virus Covid-19, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67/2020 sebagaimana yang telah dirubah menjadi Perwali No. 10/2021.

“Kita keluarkan surat edaran untuk pengelola mall dan pusat perbelanjaan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan Perwali yang berlaku,” kata Febri, Selasa (4/5/2021).

Di point kedua surat edaran itu, pengelola mal juga diinstruksikan untuk melakukan pengendalian kapasitas orang di seluruh stand atau gerai, area makan, atrium, dan hall.

Kapasitas maksimal di tempat-tempat tersebut hanya diizinkan terpenuhi sebanyak 50 persen dari total ruang gerak bebas.

Pada point ketiga, pihak pengelola manajemen mal diharuskan melakukan pembenahan pada gerai, area makan, atrium dan hall untuk mengatur jarak antar orang minimal satu meter.

Mereka juga diminta untuk membuat tanda tulisan yang ditempatkan di bagian pintu masuk yang mengonfirmasikan perihal kapasitas maksimal dari jumlah pengunjung.

“Nah, jika sudah penuh di dalam, kita harus tegas melarang pengunjung lain untuk tidak masuk dulu,” tegasnya.

Satgas Mandiri Covid-19 di setiap diharuskan teliti kepada setiap kegiatan yang berpotensi memunculkan perilaku tak taat protokol kesehatan.

“Mereka (Satgas Mandiri) harus melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai ada kerumunan dan pengunjung yang melepas masker,” tambahnya.

Mantan Kepala Satpol PP Kota Surabaya itu memastikan, pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi kepada manajemen mal yang terbukti mengabaikan surat edaran tersebut.

“Pemkot akan memberikan tindakan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada pengelola mall yang tidak menaati Perwali tersebut,” pungkasnya. (nan)

No More Posts Available.

No more pages to load.